Info Populer 2022

Macam-Macam Dan Pengertian Ham (Hak Asasi Manusia)

Macam-Macam Dan Pengertian Ham (Hak Asasi Manusia)
Macam-Macam Dan Pengertian Ham (Hak Asasi Manusia)

Rumus.co.id – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Macam-Macam dan Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia). Simak klarifikasi berikut ini.


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu dasar yang sudah dimiliki insan semenjak lahir menempel pada diri insan hingga kapanpun dan akan di junjung tinggi serta di akui semua orang.


Makluk ciptaan Allah yang Maha Esa yang paling tepat yaitu manusia. Manusia di bekali dengan jiwa raga dan pikiran. Hewan di bekali jiwa dan raga tetapi tidak di bekali dengan pikiran, sedangkan malaikat di bekali pikiran dan jiwa tetapi tidak di bekali raga. Manusia mempunyai ke tiganya sebagai makluk ciptaanNya.


Manusia harus mempunyai HAM sebagai harkat martabat, konsep HAM terbukti mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Manusia perlu memperjuangkan harga diri mereka terhadap orang-orang di sekitarnya. Saling menghormati satu sama lain yaitu bentuk toleransi social yang sangat penting.


HAM tidak perlu di wariskan atau di berikan sebab setiap insan mempunyai HAM masing-masing. HAM berlaku untuk semua insan tanpa memandang agama, suku, ras, kelompok, danpandangan politik sosial.


 Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Macam Macam-Macam dan Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia Pasal 1


Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta dukungan harkat dan martabat manusia.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli Haar Tilar (2011),


HAM ialah hak-hak yang menempel pada diri setiap insan dan tanpa mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tidak sanggup hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan semenjak lahir ke dunia.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli John Locke(2012),


HAM ialah hak-hak yang eksklusif diberikan Tuhan yang esa kepada insan sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang sanggup mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar atau mendasar bagi kehidupan insan dan pada hakikatnya sangat suci.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli Miriam Budiarjo (2013),


HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa semenjak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.


Macam-Macam HAM


Berikut ini yaitu macam-macam HAM antara lain:


1.      Hak Asasi Pribadi


Hak Asasi Pribadi yaitu hak yang berafiliasi dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya yaitu hak kebabasan bergerak, berpakaian rapi, memberikan pendapat, berpindah tempat, kebebasan memilih, memeluk agama dan berorganisasi.


2.      Hak Asasi Politik


Hak asasi politik yaitu hak yang berafiliasi dengan politik. Contohnya ikut serta jadwal pemesintaj, berhak di pilih dan menentukan pemilihan umum, berhak mengajukan petisi, dan berhak mendirikan  partai politik dengan ketentuan yang ada.


3.      Hak Asasi Hukum


Hak Asasi Hukum yaitu hak yang berafiliasi dengan kesamaan kedudukan dalam hokum pemerintahan. Contohnya yaitu berhak menjadi pegawai PNS, berhak mendapat perlakukan yang sama di pemerintahan, berhak mendapat layanan dan dukungan hukum.


4.      Hak Asasi Ekonomi


Hak Asasi Hukum yaitu hak yang berafiliasi dengan acara ekonimi. Contohnya hak jual beli, hak menjalin perjanjian kontrak, hak piutang dan hutang, dan hak mendapat pekerjaan yang layak.


5.      Hak Asasi Peradilan


Hak Asasi Peradilan yaitu hak yang berafiliasi dengan tata cara peradilan. Contohnya berhak mendapat perlakuan sama di pengadilan, berhak malapor dan di laporkan, hak persamaan penggeledahan penahanan penyelidikan dan penangkapan.


6.      Hak Asasi Sosial Budaya


Hak Asasi Sosial Budaya yaitu hak untuk bermasyarakat dan hiburan. Contohnya berhak mendapat Pendidikan, hak mendapat pengajaran, hak membuatkan budaya sesuai talenta dan minat.


Demikianlah macam-macam dan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Kunjungi terus Rumus.co.id banyak artikel menarik dan bermanfaat…


Baca Juga :



Advertisement

Iklan Sidebar