Berikut ini yakni berkas Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG). Download file format PDF.
Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) |
Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) :
Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2019.
Gelombang peradaban keempat yang ketika ini dikenal dengan era pendidik 4.0 memaksa kita menyesuaikan seluruh kerangka sendi dan perangkat kerja pada setiap segmen kehidupan, termasuk pengelolaan sekolah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat menuntut kepala sekolah untuk menyebarkan kompetensinya secara berkelanjutan. Inovasi menjadi kunci paling utama di era industri 4.0 yang menuntut kepala sekolah membentuk penerima didik mempunyai kompetensi periode 21 yang bisa berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Peserta didik yang berkualitas merupakan keluaran (output) dari sistem persekolahan yang baik. Kepala sekolah menjadi actor utama yang mengelola masukan (input), proses, dan keluaran (output) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu kebijakan prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni peningkatan kompetensi kepala sekolah yang bisa berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya yakni membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.
Kepemimpinan periode 21 bagi kepala sekolah sanggup dilakukan dengan beberapa strategi. Pertama, kepala sekolah harus bisa melihat peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di sekolahnya sebagai dasar pengembangan sekolah. Yang terpenting bagi kepala sekolah yakni pelibatan secara aktif pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan, penerima didik dan orangtua serta pihak terkait di luar sekolah untuk menuntaskan dilema sekolah. Kedua, kepala sekolah dalam kiprahnya sebagai supervisor harus bisa berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran periode 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Ketiga, kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan periode 21 harus bisa mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bahu-membahu mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan industri 4.0. Keempat, kepala sekolah harus memperlihatkan pemberian semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan.
Modul ini berisi panduan sekaligus salah satu acuan yang sanggup dipakai untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi dan profesinya pada pelaksanaan training penguatan kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Saya mengapresiasi upaya semua pihak sehingga modul training penguatan kepala sekolah ini sanggup terselesaikan. Modul ini terbuka untuk mendapat koreksi dan masukan-masukan konstruktif sebagai penyempurnaan di masa yang akan datang.
Semoga modul ini memperlihatkan nilai tambah dan manfaat bagi semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan di tanah air.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah semoga sanggup melaksanakan kiprah supervisi kepada guru dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 perihal Standar Kompetensi Kepala Sekolah disebutkan ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.
Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa guru, kepala sekolah dan pengawas melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu ahad di satuan manajemen pangkal, yang dijabarkan dalam kegiatan pokok masing-masing. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 perihal Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah yakni guru yang mendapat kiprah memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Kepala sekolah yakni pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang tinggi yang ditandai dengan kinerja yang baik. Oleh alasannya itu, kepala sekolah harus mempunyai kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melaksanakan penilaian kinerjanya. Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah yakni supervisi kepada guru. Oleh alasannya itu kepala sekolah harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guruPada sisi lain, guru harus dinilai kinerjanya melalui prosedur Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).
Modul ini membahas khusus perihal supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru yakni penilaian dari tiap butir kegiatan kiprah utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dua kegiatan tersebut mempunyai tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi semoga sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru yakni kinerja guru, yang diukur dengan prosedur PK Guru.
Modul ini penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial) sekaligus penguatan pendidikan huruf (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme (sub nilai taat azaz/peraturan) dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip). Kedua hal tersebut menyatu dalam proses pembelajaran sebagai upaya penguatan huruf bangsa.
B. Target Kompetensi
Setelah mempelajari modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ini Saudara diharapkan bisa mengevaluasi hasil Supervisi kepada Guru dan Penilaian Kinerja Guru yang andal, sahih, transparan dan berkesinambungan.
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru diharapkan Saudara dapat:
- Menyusun perencanaan supervisi guru;
- Melaksanakan supervisi guru;
- Merancang tindak lanjut hasil supervisi guru;
- Menafsirkan konsep penilaian kinerja guru;
- Menganalisis instrumen penilaian kinerja guru;
- Melaksanakan penilaian kinerja guru; dan
- Mempraktikkan pengolahan hasil dan tindak lanjut PK Guru.
D. Ruang Lingkup Dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang lingkup
Ruang lingkup materi supervisi dan penilaian kinerja guru meliputi:
a) Konsep Supervisi Guru
b) Prinsip-Prinsip Supervisi Guru
c) Pendekatan, Teknik dan Model Supervisi Guru
d) Instrumen Supervisi Guru
e) Tahapan Supervisi Guru
f) Konsep Penilaian Kinerja Guru
g) Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru
h) Komponen PK Guru
i) Waktu Pelaksanaan PK Guru
j) Aspek yang Dinilai
k) Perangkat Pelaksanaan PK Guru
l) Pelaksanaan PK Guru
m) Pengolahan Hasil Penilaian
2 Pengorganisasian pembelajaran
Melalui modul ini, Saudara bersama penerima yang lain akan melaksanakan kegiatan secara berkelompok melalui curah pendapat dan diskusi. Pada setiap kegiatan pembelajaran, Saudara akan melaksanakan acara yang berbeda. Seluruh kegiatan dalam modul ini disajikan selama 4 JP (180 Menit).
E. Cara Penggunaan Modul
- Modul ini terdiri atas 3 bab utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1 Supervisi Guru, dan Kegiatan Pembelajaran 2 Penilaian Kinerja Guru;
- Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang: 1) tujuan pembelajaran; 2) indikator pencapai tujuan; 3) materi pembelajaran dan sumber belajar; 4) acara pembelajaran; 5) Penguatan; 6) Rangkuman; 7) refleksi dan tindak lanjut; serta 8) evaluasi;
- Sebelum mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru, Saudara harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan supervisi dan penilaian kinerja guru;
- Waktu untuk mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru yakni 4 Jam Pelajaran, satu jam pelajaran setara dengan 45 menit;
- Untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran, Saudara harus mulai dengan membaca pendahuluan, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan/diminta, mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Untuk melengkapi pemahaman, Saudara sanggup membaca materi bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan.
- Aktivitas pembelajaran dilaksanakan melalui banyak sekali seni manajemen menyerupai berpikir reflektif, tanya jawab, diskusi, studi dokumen, studi kasus, kerjasama tim, presentasi laporan, refleksi dan kegiatan lain yang relevan.
- Modul ini disusun dengan mengintegrasikan kecakapan periode 21 yakni literasi, PPK, 4C (critical thinking, creativity, collaborative, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
Pada Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) ini dipaparkan (gambar da tabel) selengkapnya mengenai:
- Langkah-Langkah Pembelajaran.4
- Tiga Tujuan Supervisi Akademik yang Utuh9
- Tahapan Pelaksanaan PK GURU (Kemendikbud, 2015)
- Langkah 8 Tahapan PK GURU (Kemendikbud, 2016)
- Langkah 9 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
- Langkah 10 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
- Langkah 11 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
- Langkah 12 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
- Instrumen Perencanaan Kegiatan Pembelajaran
- Wawancara Pra Observasi
- Wawancara Supervisi Guru Pasca Observasi
- Format Evaluasi Hasil Supervisi
- Daftar Pengamatan Kunjungan Kelas
- Daftar Tindak Lanjut Hasil Supervisi
- Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
- Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
- Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
- Kompetensi Wakil Kepala Sekolah
- Kompetensi Kepala Perpustakaan
- Kompetensi Kepala Laboratorium/Bengkel/Sejenisnya
- Kompetensi Ketua Program Keahlian
- Perhitungan Pengolahan Penilaian Kinerja
- Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
- Langkah 7 Tahapan PK GURU (Kemendikbud, 2016)
Download Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG)
Download File:
[ Download ] Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah - Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS - PKG) . Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement