Seiring dengan meningkatnya tuntutan kebutuhan dan kepentingan akan sistem informasi, mendorong perubahan unit pengelola EMIS yang "naik kelas" dari Subbag (Eselon IV) menjadi Bagian (Eselon III), hasil pemekaran dari Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi. Payung perubahan ini tertuang dalam PMA Nomor 42 Tahun 2016.
Adanya perubahan ditanggapi secara konkret oleh Kasubbag Sistem Informasi Dodi Irawan Syarip, S.Si, M.TI, pentolan EMIS. "Hal ini menjadi relevan. Apalagi ketika ini, instansi lain sudah mulai memperhitungkan data EMIS. Sebagai contoh, KPK sudah memanfaatkan data EMIS untuk disajikan dalam aplikasi milik mereka, yakni aplikasi JAGA. Konsekuensinya maka status dataEMIS akan setara dengan Dapodik Kemendikbud, Data Kesehatan di Kemenkes, serta data-data yang dimiliki Pemda," ungkap Dodi yang sudah menduduki pos Subbag Sistem Informasi semenjak 2013. Namun Dodi mengingatkan perubahan ini perlu diikuti dengan adanya penataanSDM/personel pengelola EMIS yang pas.
Dalam paparannya, pada acara Verifikasi dan Validasi Data Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Islam, di Batam (01/12/16), Kasubbag EMIS memberikan planning pengembangan EMIS tahun 2017-2019. Diantaranya yang penting dan mendesak untuk diwujudkan yakni : (1) Aspek Regulasi : Penyusunan Perdirjen/Kepdirjen wacana kudang kecepejakan pendataan EMIS satu pintu; (2) Aspek Kelembagaan : Optimalisasi tugas Seksi Sistem Informasi di Kanwil Kemenag Propinsi dan Direktorat pada Ditjen Pendidikan Islam Pusat; (3) Aspek Sistem/Aplikasi : Optimalisasi media publikasi data EMIS berbasis web/GIS (DashboardEMIS); serta (4) Aspek Teknis : Penguatan master data rujukan EMIS, Pemberlakuan Verifikasi dan Validasi EMIS, Proses Updating data EMIS dengan prosedur cut off (berbasis data referensi), dan lain-lain.
sumber : http://pendis.kemenag.go.id
Advertisement