Berikut ini yaitu berkas Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi. Download file format PDF.
Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi |
Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, pada tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan Program Pengembangan Kompetensi Pembelajaran.Program PKP bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penerima didik melalui training guru dalam merencanakan, melaksanakan hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Pembekalan Instruktur Nasional, Pembekalan Guru Inti dan selanjutnya Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasidi guru sasaran.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan program, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memfasilitasi kegiatan penyusunan Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti ini telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Gerakan Literasi Nasional dan Pembelajaran Berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills) serta berisi aktivitas-aktivitas pembelajaran yang dirancang untuk mendukung proses fasilitasi Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti. Buku ini diharapkan sanggup menjadi teladan fasilitasi bagi para penerima pembekalan untuk sanggup meningkatkan pemahaman perihal acara yang akan dilaksanakan.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa penilaian dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap penerima didik, lembaga, dan acara pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bab yang tidak sanggup dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN yaitu sistem penilaian standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar kawasan yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bab dari evaluasi, Indonesia melaksanakan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).
Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapat rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi usang pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling usang di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan. Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapat rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan capaian Indonesia cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Bila peningkatan ini terus dipertahankan, maka pada tahun 2030 capaian Indonesia diprediksi sanggup menyamai OECD.
Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menawarkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) menyerupai menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh alasannya yaitu itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) supaya terdorong kemampuan berpikir kritisnya.
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa yaitu menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP harus mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan kelompok kerja guru, yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, sanggup terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, menyerupai status pengakuan sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional pada Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran dilaksanakan oleh Direktorat Teknis di lingkungan GTK sementara kegiatan Penmbekalan Instruktur Nasional dilaksanakan oleh UPT di lingkungan GTK (PPPPTK dan LP3TKKPTK). Dalam pelaksanaannya, diharapkan buku pegangan sebagai acuan.
B. Target Kompetensi
Target kompetensi yang ingin dicapai dari pembekalan ini yaitu penerima sanggup memfasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
C. Tujuan
Setelah mengikuti kegiatan ini, penerima diharapkan mampu:
D. Indikator
Indikator pencapaian kompetensi yang diharapkan dicapai oleh penerima melalui kegiatan ini yaitu.
E. Struktur Program
Struktur Program dan Alokasi Waktu pada Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional, (silahkan lihat di file preview).
F. Deskripsi Materi
1. Topik Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, pada tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan Program Pengembangan Kompetensi Pembelajaran.Program PKP bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penerima didik melalui training guru dalam merencanakan, melaksanakan hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Pembekalan Instruktur Nasional, Pembekalan Guru Inti dan selanjutnya Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasidi guru sasaran.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan program, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memfasilitasi kegiatan penyusunan Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti ini telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Gerakan Literasi Nasional dan Pembelajaran Berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills) serta berisi aktivitas-aktivitas pembelajaran yang dirancang untuk mendukung proses fasilitasi Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti. Buku ini diharapkan sanggup menjadi teladan fasilitasi bagi para penerima pembekalan untuk sanggup meningkatkan pemahaman perihal acara yang akan dilaksanakan.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa penilaian dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap penerima didik, lembaga, dan acara pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bab yang tidak sanggup dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN yaitu sistem penilaian standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar kawasan yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bab dari evaluasi, Indonesia melaksanakan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).
Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapat rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi usang pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling usang di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan. Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapat rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan capaian Indonesia cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Bila peningkatan ini terus dipertahankan, maka pada tahun 2030 capaian Indonesia diprediksi sanggup menyamai OECD.
Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menawarkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) menyerupai menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh alasannya yaitu itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) supaya terdorong kemampuan berpikir kritisnya.
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa yaitu menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP harus mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan kelompok kerja guru, yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, sanggup terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, menyerupai status pengakuan sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional pada Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran dilaksanakan oleh Direktorat Teknis di lingkungan GTK sementara kegiatan Penmbekalan Instruktur Nasional dilaksanakan oleh UPT di lingkungan GTK (PPPPTK dan LP3TKKPTK). Dalam pelaksanaannya, diharapkan buku pegangan sebagai acuan.
B. Target Kompetensi
Target kompetensi yang ingin dicapai dari pembekalan ini yaitu penerima sanggup memfasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
C. Tujuan
Setelah mengikuti kegiatan ini, penerima diharapkan mampu:
- memahami materi pembekalan berupa konsep Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS), Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN), Pengembangan Pembelajaran, Penilaian dan Praktik Pembelajaran berorientasi Higher Order Thinking Skills (HOTS), serta taktik fasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran,
- melakukan transfer knowledge baik teori maupun praktik pembelajaran berorientasi Higher Order Thinking Skills (HOTS) yang terintegrasi 5 (lima) unsur Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Literasi,
- memfasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran sesuai dengan skenario pembelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi yang diharapkan dicapai oleh penerima melalui kegiatan ini yaitu.
- Menjelaskan kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi,
- Menjelaskan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional,
- Menganalisis Unit Pembelajaran,
- Mengembangkan pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills),
- Mengembangkan Penilaian Berorientasi HOTS,
- Mengembangkan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,
- Mempraktikkan Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching,
- Menganalisis taktik fasilitasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
E. Struktur Program
Struktur Program dan Alokasi Waktu pada Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional, (silahkan lihat di file preview).
F. Deskripsi Materi
1. Topik Umum
a. Kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Materi ini membahas perihal kebijakan pendidikan perihal pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.
b. Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional. Materi ini membahas perihal konsep Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS) , Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) khususnya pada 5 nilai utama karakter, yaitu religiositas, nasionalis, mandiri, bersama-sama dan integritas, serta Gerakan Literasi Nasional pada Literasi baca tulis, numerasi, Sains, digital, finansial, budaya dan kewarganegaraan.
2. Topik Pokok
a. Pendalaman Materi Pembelajaran. Materi ini membahas perihal Materi Pembelajaran yang berisi kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi bacaan dan latihan/kasus/tugas sebagai sumber berguru dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
b. Pengembangan Pembelajaran Berorientasi Keterampilan
Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills). Materi ini membahas perihal kegiatan pembelajaran yang melibatkan aktifitas penerima didik dengan memakai model-model pembelajaran untuk mencapai kecakapan kala 21.
c. Penilaian Berorientasi HOTS. Materi ini terdiri penialaian sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Pada materi ini, penerima menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berorientasi HOTS dilengkapi dengan telaah video pembelajaran sebagai sumber dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
e. Praktik Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching. Pada materi ini, penerima melaksanakan Peer Teaching Pembelajaran HOTS menurut RPP yang telah disusun.
f. Strategi Fasilitasi. Materi ini membahas perihal taktik fasilitasi pada Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
3. Topik Penunjang
a. Rencana Tindak Lanjut. Materi ini membahas perihal penyusunan planning tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh penerima sehabis mengikuti kegiatan pembekalan.
b. Tes Awal dan Tes Akhir. Pada kegiatan ini penerima melaksanakan tes awal untuk melihat kemampuan awal penerima sebelum mengikuti Pembekalan dan melaksanakan tes selesai untuk melihat kemampuan penerima sehabis mengikuti Pembekalan.
b. Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional. Materi ini membahas perihal konsep Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS) , Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) khususnya pada 5 nilai utama karakter, yaitu religiositas, nasionalis, mandiri, bersama-sama dan integritas, serta Gerakan Literasi Nasional pada Literasi baca tulis, numerasi, Sains, digital, finansial, budaya dan kewarganegaraan.
2. Topik Pokok
a. Pendalaman Materi Pembelajaran. Materi ini membahas perihal Materi Pembelajaran yang berisi kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi bacaan dan latihan/kasus/tugas sebagai sumber berguru dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
b. Pengembangan Pembelajaran Berorientasi Keterampilan
Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills). Materi ini membahas perihal kegiatan pembelajaran yang melibatkan aktifitas penerima didik dengan memakai model-model pembelajaran untuk mencapai kecakapan kala 21.
c. Penilaian Berorientasi HOTS. Materi ini terdiri penialaian sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Pada materi ini, penerima menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berorientasi HOTS dilengkapi dengan telaah video pembelajaran sebagai sumber dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
e. Praktik Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching. Pada materi ini, penerima melaksanakan Peer Teaching Pembelajaran HOTS menurut RPP yang telah disusun.
f. Strategi Fasilitasi. Materi ini membahas perihal taktik fasilitasi pada Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
3. Topik Penunjang
a. Rencana Tindak Lanjut. Materi ini membahas perihal penyusunan planning tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh penerima sehabis mengikuti kegiatan pembekalan.
b. Tes Awal dan Tes Akhir. Pada kegiatan ini penerima melaksanakan tes awal untuk melihat kemampuan awal penerima sebelum mengikuti Pembekalan dan melaksanakan tes selesai untuk melihat kemampuan penerima sehabis mengikuti Pembekalan.
BAB III PENUTUP
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga sanggup melaksanakan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan. Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan acara ini.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga sanggup melaksanakan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan. Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan acara ini.
Download Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi
Download File:
Download Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement