Berikut ini yakni berkas Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 |
Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengenai Informasi Lomba Keahlian Guru (LKG) dan Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019:
Dalam rangka memperlihatkan apresiasi dan penghargaan bagi guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan LKG Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB Tahun 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendaftaran Peserta:
a. registrasi secara online pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id;
b. waktu registrasi mulai tanggal 10 Juni s.d. 3 Agustus 2019.
2. Persyaratan Peserta:
a. guru SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
b. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik;
d. melampirkan surat pengalaman kerja 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
e. mempunyai Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah satuan manajemen pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
f. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing;
g. tidak sedang menerima kiprah sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
h. belum pernah menjadi pemenang 1, 2, dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
i. kompetensi keahlian yang diikuti penerima harus sesuai dengan akta pendidik dimiliki atau kiprah mengajar yang diampu;
Persyaratan pada butir b hingga dengan g diunggah pada dikala registrasi ke laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id.
3. Kompetensi keahlian yang dilombakan:
a. Teknik Permesinan : guru SMK
b. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik : guru SMK
c. Teknik Kendaraaan Ringan : guru SMK
d. Rekayasa Perangkat Lunak : guru SMK
e. Tata Kecantikan : guru SLB
f. Seni Rupa dan Kriya : guru SLB
Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019
Dalam rangka memperlihatkan apresiasi dan penghargaan bagi guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan LKG Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB Tahun 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendaftaran Peserta:
a. registrasi secara online pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id;
b. waktu registrasi mulai tanggal 10 Juni s.d. 3 Agustus 2019.
2. Persyaratan Peserta:
a. guru SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
b. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik;
d. melampirkan surat pengalaman kerja 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
e. mempunyai Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah satuan manajemen pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
f. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing;
g. tidak sedang menerima kiprah sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
h. belum pernah menjadi pemenang 1, 2, dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
i. kompetensi keahlian yang diikuti penerima harus sesuai dengan akta pendidik dimiliki atau kiprah mengajar yang diampu;
Persyaratan pada butir b hingga dengan g diunggah pada dikala registrasi ke laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id.
3. Kompetensi keahlian yang dilombakan:
a. Teknik Permesinan : guru SMK
b. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik : guru SMK
c. Teknik Kendaraaan Ringan : guru SMK
d. Rekayasa Perangkat Lunak : guru SMK
e. Tata Kecantikan : guru SLB
f. Seni Rupa dan Kriya : guru SLB
Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016, perihal revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan dipandang perlu menyelenggarakan pelatihan guru secara berkelanjutan. Bentuk kegiatan pelatihan guru yakni dengan menyelenggarakan banyak sekali lomba salah satu cabang lomba yang disiapkan dalam pedoman ini yakni Lomba Keahlian Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB.
Pendidikan kejuruan berperan menyiapkan lulusan yang siap kerja. Menurut Henry dan Thompson dalam Berg (2002: 45) Vocational education is “learning how to work”, vocational education has been an effort to improve technical competence and to raise an individual’s position in society through mastering his environment with technology. Additionally, vocational education is geared to the needs of the job market and thus is often seen as contributing to national economic strength. Pendidikan kejuruan itu identik dengan berguru "bagaimana untuk bekerja", pendidikan kejuruan berupaya bagaimana untuk meningkatkan kompetensi teknik dan posisi seseorang di lingkungannya melalui penguasaan teknologi dan pendidikan kejuruan berkaitan dekat dengan kebutuhan pasar kerja sehingga sering dipandang sebagai sesuatu yang memperlihatkan bantuan yang besar lengan berkuasa terhadap ekonomi nasional.
Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa, pendidikan kejuruan yakni pendidikan menengah yang mempersiapkan penerima didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Lulusan Sekolah Menengah kejuruan harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja semoga sanggup bekerja secara profesional. Supaya lulusan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kompetensi profesional, maka guru yang mengajar siswa Sekolah Menengah kejuruan juga harus profesional. Kelompok guru yang bertugas membentuk kompetensi profesional lulusan Sekolah Menengah kejuruan secara pribadi yakni guru Kejuruan lantaran guru tersebut yang mengajarkan keterampilan praktik di bengkel atau laboratorium.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 perihal Penyandang Disabilitas, lulusan SLB harapannya juga bisa sanggup bangun diatas kaki sendiri dan bisa berkembang ibarat melanjutkan ke perguruan tinggi. Oleh lantaran itu guru SLB juga harus profesional baik dalam kompetensi mengajar juga mengajarkan keterampilannya.
Guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB juga perlu selalu dibina semoga mau meningkatkan kemampuan dan motivasi kerjanya, terutama dalam pembelajaran praktik. Salah satu pelatihan yang akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, yakni dengan menyelenggarakan Lomba Keahlian Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB. Agar pelaksanaan lomba berjalan terarah, terpadu, transparan, obyektif, efektif, efisien dan akuntabel maka perlu dibentuk pedomannya. Oleh lantaran itu pedoman ini disusun sebagai pola pelaksanaan Lomba Keahlian Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB tingkat nasional.
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini mencakup materi tes yang dilombakan, persyaratan peserta, sasaran, kegiatan kegiatan lomba, kawasan kegiatan, biaya penyelenggaraan, mekanisme lomba keahlian, penentuan pemenang, kepanitian, kiprah dan tanggung jawab panitia, dan kriteria juri.
BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016, perihal revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan dipandang perlu menyelenggarakan pelatihan guru secara berkelanjutan. Bentuk kegiatan pelatihan guru yakni dengan menyelenggarakan banyak sekali lomba salah satu cabang lomba yang disiapkan dalam pedoman ini yakni Lomba Keahlian Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB.
Pendidikan kejuruan berperan menyiapkan lulusan yang siap kerja. Menurut Henry dan Thompson dalam Berg (2002: 45) Vocational education is “learning how to work”, vocational education has been an effort to improve technical competence and to raise an individual’s position in society through mastering his environment with technology. Additionally, vocational education is geared to the needs of the job market and thus is often seen as contributing to national economic strength. Pendidikan kejuruan itu identik dengan berguru "bagaimana untuk bekerja", pendidikan kejuruan berupaya bagaimana untuk meningkatkan kompetensi teknik dan posisi seseorang di lingkungannya melalui penguasaan teknologi dan pendidikan kejuruan berkaitan dekat dengan kebutuhan pasar kerja sehingga sering dipandang sebagai sesuatu yang memperlihatkan bantuan yang besar lengan berkuasa terhadap ekonomi nasional.
Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa, pendidikan kejuruan yakni pendidikan menengah yang mempersiapkan penerima didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Lulusan Sekolah Menengah kejuruan harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja semoga sanggup bekerja secara profesional. Supaya lulusan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kompetensi profesional, maka guru yang mengajar siswa Sekolah Menengah kejuruan juga harus profesional. Kelompok guru yang bertugas membentuk kompetensi profesional lulusan Sekolah Menengah kejuruan secara pribadi yakni guru Kejuruan lantaran guru tersebut yang mengajarkan keterampilan praktik di bengkel atau laboratorium.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 perihal Penyandang Disabilitas, lulusan SLB harapannya juga bisa sanggup bangun diatas kaki sendiri dan bisa berkembang ibarat melanjutkan ke perguruan tinggi. Oleh lantaran itu guru SLB juga harus profesional baik dalam kompetensi mengajar juga mengajarkan keterampilannya.
Guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB juga perlu selalu dibina semoga mau meningkatkan kemampuan dan motivasi kerjanya, terutama dalam pembelajaran praktik. Salah satu pelatihan yang akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, yakni dengan menyelenggarakan Lomba Keahlian Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB. Agar pelaksanaan lomba berjalan terarah, terpadu, transparan, obyektif, efektif, efisien dan akuntabel maka perlu dibentuk pedomannya. Oleh lantaran itu pedoman ini disusun sebagai pola pelaksanaan Lomba Keahlian Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB tingkat nasional.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 perihal Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014 perihal Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 121/P tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja periode 2014 – 2019;
- Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi SMK.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 perihal Standar Kompetensi Lulusan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 perihal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 perihal Standar Isi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 perihal Standar Proses;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;
C. Tujuan
- Menumbuhkembangkan budaya kompetisi yang sehat di kalangan guru khususnya guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB;
- Meningkatkan pengetahuan dan wawasan di bidang pendidikan secara umum;
- Meningkatkan kompetensi pedagogik melalui pelaksanaan lomba/uji pembelajaran praktik;
- Meningkatkan kompetensi profesional melalui pelaksanaan lomba/uji keahlian kejuruan;
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini mencakup materi tes yang dilombakan, persyaratan peserta, sasaran, kegiatan kegiatan lomba, kawasan kegiatan, biaya penyelenggaraan, mekanisme lomba keahlian, penentuan pemenang, kepanitian, kiprah dan tanggung jawab panitia, dan kriteria juri.
BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN
A. Pengertian Lomba Keahlian Guru Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Keterampilan SLB
Lomba Keahlian Guru (LKG) kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memfasilitasi guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB semoga sanggup beraktualisasi diri. LKG merupakan wahana berkompetisi guru di seluruh Indonesia. Melalui LKG dibutuhkan sanggup terpilih guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB yang mempunyai unjuk kerja terbaik di Indonesia.
B. Materi Tes yang Dilombakan
Materi tes yang dilombakan meliputi:
C. Persyaratan Peserta
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
D. Sasaran
Sasaran lomba ini yakni guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB yang mengampu mata pelajaran/keterampilan yang sesuai dengan kompetensi keahliannya dan bertugas di satuan pendidikan baik negeri atau swasta. Kompetensi keahlian yang dilombakan adalah:
1. Guru Kejuruan SMK
a. Teknik Pemesinan
b. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Lomba Keahlian Guru (LKG) kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memfasilitasi guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB semoga sanggup beraktualisasi diri. LKG merupakan wahana berkompetisi guru di seluruh Indonesia. Melalui LKG dibutuhkan sanggup terpilih guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB yang mempunyai unjuk kerja terbaik di Indonesia.
B. Materi Tes yang Dilombakan
Materi tes yang dilombakan meliputi:
- Tes Kognitif;
- Tes Keahlian Kejuruan;
- Tes Praktik Mengajar.
C. Persyaratan Peserta
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud dibuktikan dengan layar tangkap/screenshot;
- Guru SMK/SLB yang mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Mengajar dari kepala sekolah satuan manajemen pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing (terlampir);
- Tidak sedang menerima kiprah sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
- Belum pernah menjadi juara/pemenang 1, 2 dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan khusus;
- Lomba yang diikuti penerima harus sesuai dengan akta pendidik dimiliki atau kiprah mengajar yang diampu;
- Persyaratan nomor 2 s.d. 7 wajib diunggah pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id.
D. Sasaran
Sasaran lomba ini yakni guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan SLB yang mengampu mata pelajaran/keterampilan yang sesuai dengan kompetensi keahliannya dan bertugas di satuan pendidikan baik negeri atau swasta. Kompetensi keahlian yang dilombakan adalah:
1. Guru Kejuruan SMK
a. Teknik Pemesinan
b. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
c. Teknik Kendaraan Ringan
d. Rekayasa Perangkat Lunak
2. Guru Keterampilan SLB
a. Tata Kecantikan
b. Seni Rupa dan Kriya
d. Rekayasa Perangkat Lunak
2. Guru Keterampilan SLB
a. Tata Kecantikan
b. Seni Rupa dan Kriya
Download Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019
Download File:
Download Surat Edaran LKG Sekolah Menengah kejuruan SLB 2019.pdf
Download Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement