Info Populer 2022

Modul Administrasi Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang Smp (Modul Pengawas Sekolah)

Modul Administrasi Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang Smp (Modul Pengawas Sekolah)
Modul Administrasi Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang Smp (Modul Pengawas Sekolah)
Berikut ini ialah berkas Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun 2019 untuk PKP Berbasis Zonasi. Buku Penilaian Berorientasi HOTS Terbaru untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019. Download file format PDF. Buku ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

 Berikut ini ialah berkas Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun  Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun 2019 untuk PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi
Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun 2019 untuk PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun 2019 untuk PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Penilaian Berorientasi HOTS Terbaru untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019:

Peran guru profesional dalam pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan mencar ilmu penerima didik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Guru profesional ialah guru yang kompeten dalam membangun dan menyebarkan proses pembelajaran yang baik dan efektif sehingga sanggup menghasilkan penerima didik yang arif dan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menimbulkan kualitas pembelajaran sebagai komponen yang menjadi fokus perhatian pemerintah sentra maupun pemerintah tempat dalam meningkatkan mutu pendidikan terutama menyangkut kualitas lulusan penerima didik.

Pengembangan pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS) merupakan aktivitas yang dikembangkan sebagai upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 2018 telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan pembelajaran berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Peningkatan kualitas penerima didik salah satunya dilakukan melalui peningkatan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi. Kualitas pembelajaran juga perlu diukur dengan penilaian yang berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS). Sejalan dengan hal tersebut, maka diharapkan sebuah buku pegangan guru yang memperlihatkan keterampilan penilaian pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penilaian yang pada kesannya akan meningkatkan kualitas lulusan penerima didik.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi ini diharapkan sanggup menjembatani pemahaman para guru dalam hal penilaian pembelajaran lebih baik lagi sehingga mereka sanggup meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

BAB I PENDAHULUAN

A. RASIONAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa penilaian dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap penerima didik, lembaga, dan aktivitas pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bab yang tidak sanggup dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN ialah sistem penilaian standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar tempat yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bab dari evaluasi, Indonesia melaksanakan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).

Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapat rata- rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV SD dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi usang pembelajaran penerima didik SD dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling usang di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.

Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapat rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan capaian Indonesia cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Bila peningkatan ini terus dipertahankan, maka pada tahun 2030 capaian Indonesia diprediksi sanggup menyamai OECD.

Hasil pengukuran capaian penerima didik berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 memperlihatkan bahwa penerima didik-peserta didik masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) menyerupai menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh lantaran itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas penerima didik dengan menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Salah satu materi yang dikembangkan pada aktivitas PKP ialah Penilaian Berbasis HOTS. Materi ini bertujuan untuk membekali guru biar bisa melaksanakan penilaian berbasis HOTS sehingga penerima didik terbiasa dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) biar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

B. DASAR HUKUM

Buku Penilaian ini menjadi pegangan dalam menyebarkan penilaian berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi, memperhatikan beberapa dasar kebijakan dan peraturan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 wacana Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.

C. TUJUAN

Buku Penilaian ini dikembangkan untuk memperlihatkan contoh kepada:
  1. Guru dalam melaksanakan pengembangan penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi;
  2. Kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik terhadap guru pada penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi;
  3. Pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik terhadap pelaksanaan penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi di satuan pendidikan.

D. SASARAN

Sasaran pengguna Buku Penilaian ini ialah sebagai berikut:
  1. Guru jenjang SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mata pelajaran adaptif dan normatif.
  2. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Produktif, Bimbingan Konseling (BK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) serta Pendidikan Luar Biasa (PLB).
  3. Kepala Sekolah /Madrasah.
  4. Pengawas Sekolah /Madrasah.

BAB II KONSEP PENILAIAN

A. PENGERTIAN

Penilaian berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Proses tersebut dilakukan melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber biar lebih komprehensif. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh lantaran itu, pengumpulan isu yang akan dipakai untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik harus lengkap dan akurat biar dihasilkan keputusan yang tepat.

Pengumpulan isu pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik membutuhkan teknik dan instrumen penilaian, serta mekanisme analisis sesuai dengan karakteristik penilaian masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh penerima didik.
Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator pencapaian kompetensi (IPK). IPK dipakai sebagai contoh penilaian. Pendidik atau satuan pendidikan (sekolah) juga harus menentukan pencapaian kriteria ketuntasan minimal (KKM).

Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar, tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antar penerima didik (penilaian antar teman) sebagai sarana untuk berlatih melaksanakan penilaian.

B. FUNGSI PENILAIAN

Penilaian bukan sekadar untuk mengetahui pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Penilaian sanggup meningkatkan kemampuan penerima didik dalam proses belajar. Selama ini, seringkali penilaian cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil mencar ilmu penerima didik, sehingga penilaian diposisikan seakan-akan sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian final pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sehabis proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di final tahun atau di final penerima didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melaksanakan penilaian yang dimaksudkan untuk memperlihatkan ratifikasi terhadap pencapaian hasil mencar ilmu sehabis proses pembelajaran selesai, yang berarti pendidik tersebut melaksanakan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan banyak sekali bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses mencar ilmu mengajar. Pada assessment for learning pendidik memperlihatkan umpan balik terhadap proses mencar ilmu penerima didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga sanggup dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa penerima didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentuk assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang menyerupai dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan penerima didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk mencar ilmu menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar sahabat merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning penerima didik juga sanggup dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan biar memperoleh capaian mencar ilmu yang maksimal.

Selama ini assessment of learning paling secara umum dikuasai dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil mencar ilmu seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

C. PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada kurikulum 2013 mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal yang perlu dipersiapkan oleh guru sebelum penilaian dilakukan ialah tetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan menyiapkan instrumen penilaian. KKM akan dijadikan dasar untuk tetapkan kegiatan remedial atau pengayaan yang akan dilaksanakan oleh penerima didik.

KKM ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam tetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (guru dan daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Ada beberapa model KKM. Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan sanggup menentukan salah satu dari model penetapan KKM tersebut.

Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran penerima didik sanggup dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti aktivitas remedial, sedangkan penerima didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan sanggup diberikan pengayaan.

D. PENILAIAN OLEH PENDIDIK

Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan, Lingkup penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik; penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah. Penilaian Hasil mencar ilmu oleh pendidik terdiri atas:
  1. Penilaian Sikap
  2. Penilaian Pengetahuan
  3. Penilaian Keterampilan

    Download Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun 2019 untuk PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Penilaian Berorientasi HOTS Terbaru untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun 2019 untuk PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi



    Download File:
    Download Buku Penilaian Berorientasi HOTS Tahun 2019 untuk PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Penilaian Berorientasi HOTS Terbaru untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar