Berikut ini yaitu berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. Download file format PDF.
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural |
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu menunjukkan pelengkap penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas donasi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Perrierintah mi dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan pertolongan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu menunjukkan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Hari Raya yaitu hari raya Idul Fitri.
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/ atau
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas donasi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Perrierintah mi dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan pertolongan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu menunjukkan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Hari Raya yaitu hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya. Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/ atau
d. anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok orgamsasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(4) Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, Tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sesudah tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/ duda atau Penerima Tunjangan janda/ duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/ duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok orgamsasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(4) Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, Tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sesudah tanggal Hari Raya.
Pasal 6
(1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/ duda atau Penerima Tunjangan janda/ duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/ duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8
Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pertolongan Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Download File:
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement