Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, tiruana nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Berikut ulasan tidak ada yang kurangnya :
JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan hingga pemberhentian PNS harus disetarakan dan memakai nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah sentra maupun tempat harus serius kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini kita memakai jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Makara kita sudah memakai nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah tempat diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait terlaksanakan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada terhukum bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berberesiko pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemerintah Daerah hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, tiruana nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB.
Berdasarkan gosip di atas maka Nomenklatur Jabatan Pelaksana dipakai sebagai contoh bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pepenilaianan kinerja, penggajian dan pemberian serta pemberhentian Aparatur Sipil Negara. Ini berarti pula bahwa penyusunan gugusan CPNS untuk jabawan fungsional umum harus mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tersebut. Oleh alasannya yaitu itu bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti registrasi Seleksi CPNS ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Untuk melihat kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan silahkan di cermati Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 untuk mengunduhnya silahkan klik link di bawah ini:
Demikian memberikanta dan gosip terbaru wacana Peraturan Pemerintah untuk seluruh Aparatur Sipil Negara. Semoga memberi manfaat untuk kita tiruana dan Terimakasih.
Sumber : http://www.menpan.go.id/
Advertisement