Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Untuk mengunduh Permendikbud No. 008 Tahun 2017 dan Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik link di bawah ini :
Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP
Berikut admin share Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 yang sekaligus diberisi lampiran perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017. Petunjuk teknis ini merupakan teladan atau pedoman bagi pemerintah tempat dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017. Sehingga penggunaan dana BOS sempurna target dalam mendukung penyelenggaraan wajib berguru 9 tahun secara akibattif dan efisien. Selain itu penyusunan juknis ini bertujuan biar pertanggungjawabanan keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Untuk mengunduh Permendikbud No. 008 Tahun 2017 dan Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik link di bawah ini :
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
Sasaran
Satuan Biaya
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), adalah Januari-Maret, April-Juni, Juli- September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat susah dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami halangan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), adalah ; Januari-Juni dan Juli-Desember.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memdiberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan agenda yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
- Meningkatkan angka partisipasi kasar;
- Mengurangi angka putus sekolah;
- Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- Memdiberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang renta peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang renta peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. | SD/SDLB : | Rp 800.000,-/peserta didik/tahun |
2. | SMP/SMPLB : | Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun |
3. | SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : | Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun |
Waktu Penyaluran
Bagi wilayah yang secara geografis sangat susah dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami halangan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), adalah ; Januari-Juni dan Juli-Desember.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, akibattif, akuntabel, dan transparan;
- Melakukan evaluasi setiap tahun;
- Mmenyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
- RKAS memuat BOS;
- RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil evaluasi diri sekolah;
- KJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertidak seimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Langganan Daya dan Jasa
- Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
- Pembayaran Honorarium Bulanan
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
- Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
- Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)
Demikian sebagian dari Juknis BOS tahun 2017 yang tertuang dalam Permendikbud No. 008 Tahun 2017 untuk ludang keringh jelasnya silahkan unduh pada link di atas. Semoga berkhasiat
Terimaksih
Advertisement