Info Populer 2022

5 Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno, M Yamin, Suepomo

5 Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno, M Yamin, Suepomo
5 Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno, M Yamin, Suepomo

Rumus.co.id – Sebelumnya kita sudah membahas mengenai 5 dasar negara dalam piagam Jakarta dan 5 dasar negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kali ini kita akan membahas mengenai 5 rumusan dasar negara yang sah, berdasarkan Ir Suekarno, Muh Yamin, dan Mr Suepomo. Berikut yakni penjelasannya dan naskah rumusan dasar negara.


5 rumusan dasar negara


Dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Ada beberapa tokoh dan naskah yang beropini untuk merumuskan isi dari Pancasila. Rumusan yang di sampaikan secara ekspresi maupun goresan pena pada beberapa kali sadang. Pancasila yakni lima dasar yang di jadikan perjanjian luhur dan di sepakati oleh pendiri bangsa Indonesia.


Dalam piagam Jakarta ada dasar negara yang di letakkan pada alinea ke empat. Rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta yang di susun oleh panitia Sembilan pada sidang 22 Juni 1945. Sedangkan rumusan dasar negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terletak pada alinea ke empat. Pancasila yang sah di sebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang di buat tanggal 18 Agustus 1945 keesokan harinya sesudah merdeka.


 Sebelumnya kita sudah membahas mengenai  5 Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno, M Yamin, Suepomo


Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno


Rumusan dasar negara Ir Suekarno pada ketika itu di jadikan hari Pancasila yaitu tanggal 1 Juni 1945. Dalam rumusannya Ir suekarno menyebutkan 5 dasar negara Indonesia antara lain sebagai berikut:



  • Kebangsaan Indonesia

  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan

  • Mufakat atau demokrasi

  • Kesejahteraan sosial

  • Ketuhanan yang berkebudayaan


Rumusan Dasar Negara Muh Yamin


Rumusan dasar negara Muh Yamin ada dua pernyataan yaitu ekspresi dan tertulis. Berikut ini yakni rumusan dasar negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara ekspresi pada tanggal 29 Mei 1945.



  1. Peri kebangsaan

  2. Peri kemanusiaan

  3. Peri Ketuhanan

  4. Peri kerakyatan

  5. Kesejahteraan rakyat


Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin  yang diajukan secara tertulis:



  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat budi dalam permusyawaratan perwakilan

  5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Rumusan Dasar Negara Mr Suepomo


Rumusan dasar negara Mr Suepomo pada tanggal 31 Meni 1945 berikut yakni rumusannya:



  1. Persatuan

  2. Kekeluargaan

  3. Keseimbangan lahir dan batin

  4. Musyawarah

  5. Keadilan rakyat


Tiga pendapat di atas merupakan dasar dan materi untuk merumuskan dasar negara. Kemudian BPUPKI mengadakan rapat pada tanggal 29 Meni – 1 Juni 1945 untuk membahas mengenai dasar negara yang dihasilkan piagam Jakarta. Dalam piagam Jakarta pada alinea ke empat dasar negara di sebutkan. Tetapi naskah piagam Jakarta belum fiks untuk dasar negara Indonesia.


Selanjutnya PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengadakan rapat untuk membahas mengenai dasar negara Indonesia, dalam hal ini dasar negara Indonesia akan di sebutkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke empat. Pada ketika itu di sahkan dan di jadikan dasar negara hingga sekarang.


Rumusan Dasar Negara Pancasila yang Sah


Rumusan yang sah berdasarkan sistematis yang benar terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 dan di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Dalam Instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut.



  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Baca Juga:



5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta


5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945



Demikian pembahasan mengenai 5 rumusan dasar negara yang sah, berdasarkan Ir Suekarno, Muh Yamin, dan Mr Suepomo.Terima kasih sudah mengunjungi rumus.co.id, kunjungi terus rumus.co.id aneka macam artikel-artikel menarik dan bermanfaat tentunya.


Advertisement

Iklan Sidebar