Info Populer 2022

Ptkp 2019 – Tarif Dan Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ptkp 2019 – Tarif Dan Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ptkp 2019 – Tarif Dan Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Rumus.co.id – Kali ini kita akan membahas makalah materi wacana PTKP 2019 (Hitungan Pajak), kita akan jabarkan secara detail dan lengkap dari pengertian, macam – macam, materi, cara menghitung penghasilan tidak kena pajak terbaru 2019 beserta pembahasan lainnya.


Pengertian Pajak


Pajak yaitu merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk sebuah negara dan juga sanggup dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan mencicipi manfaat dari pajak itu secara langsung, alasannya yakni pajak hanya dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.


Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang yang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas lainnya maka jumlahnya akan dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan mempunyai Pasal 25/29.


 Kali ini kita akan membahas makalah materi wacana PTKP  PTKP 2019 – Tarif dan Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
ptkp 2019

Apabila berstatus sebagai pegawai atau peserta penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan sanggup dilakukan dalam pemotongan PPh Pasal 21.


Materi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak ini tidak sama dari tahun ke tahun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan perubahan PTKP menurut sejumlah pertimbangan menyerupai kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup manusia.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 wacana Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia yaitu sebesar Rp 54 juta.


Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat komplemen senilai Rp 4,5 juta. Begitu pula jikalau wajib pajak mempunyai komplemen tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarahnya, maka akan dikenai komplemen senilai Rp 4,5 juta.


Berikut ini yakni tabel jumlah PTKP yang berlaku semenjak tahun 2019, yaitu antara lain :





























Kode PTKPTahun 2016-2019
TK/0Rp 54.000.000
K/0Rp 58.500.000
K/1Rp 63.000.000
K/2Rp 67.500.000
K/3Rp 72.000.000

Macam – Macam Tarif PTKP 2019


PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) juga mempunyai tiga golongan WP orang pribadi dalam tarif PTKP tahun 2019, yaitu antara lain :


1. Tarif PTKP Tahun 2019 Pria/Wanita Lajang Kode Taman Kanak-kanak (Tidak Kawin)



  • TK/0 yakni Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang tanpa adanya tanggungan atau tanggungan sebesar Rp 54.000.000./tahun.

  • TK/1 yakni Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 1 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) tanggungan sebesar Rp 58.500.000./tahun.

  • TK/2 yakni Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 2 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) tanggungan sebesar Rp 63.000.000./tahun.

  • TK/3 yakni Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 3 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) tanggungan sebesar Rp 67.500.000./tahun.


2. Tarif PTKP Tahun 2019 Pria Kawin Kode K (Kawin)



  • K/0 yakni Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanpa adanya tanggungan  hanya Pria tersebut dan istrinya sebesar Rp 58.500.000./tahun.

  • K/1 yakni Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin mempunyai 1 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) sebesar Rp 63.000.000./tahun.

  • K/2 yakni Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin mempunyai 2 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) sebesar Rp 67.500.000./tahun.

  • K/3 yakni Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin mempunyai 3 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) sebesar Rp 72.000.000./tahun.


3. Tarif PTKP Tahun 2019 Penghasilan Suami dan Istri Kode KI (Kawin + Istri)



  • KI/0 yakni Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung tanpa tanggungan  hanya Suami  dan istrinya sebesar Rp 112.500.000./tahun.

  • KI/1 yakni Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 1 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) sebesar Rp 117.000.000./tahun.

  • KI/2 yakni Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 2 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) sebesar Rp 121.500.000./tahun.

  • KI/3 yakni Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 3 tanggungan(berupa ibu, bapak, atau anak) sebesar Rp 126.000.000./tahun.


Cara Perhitungan PTKP


Untuk lebih gampang memahami bagaimana cara menghitung PTKP tersebut, kita akan bahas lebih terperinci dibawah ini, yaitu antara lain :


Contoh Perhitungan PPh 21 PTKP diatas PTKP :


1. Rama gres saja memperoleh pekerjaan di daerah lain dengan honor Rp 6.000.000. Maka perhitungannya PTKP nya yakni = …..


Penyelesaian :



  • Gaji : 6.000.000


Komponen Pengurang :



  • Biaya Jabatan(5%) : Rp 300.000

  • Biaya iuran pensiun : Rp 100.000


Total Pengurang : Rp 400.000


Penghasilan netto sebulan : Gaji – Pengurang



  • = Rp 6.000.000 – Rp 400.000

  • = Rp 5.600.000


Penghasilan netto setahun : 5.600.000 x 12



  • = Rp 5.600.000 x 12

  • = Rp 67.200.000


Contoh Perhitungan PTKP  Kode K/0 :


WP pribadi = Rp 54.000.000


K/0 = + Rp 4.500.000


PTKP setahun = Rp 58.500.000


Maka :



  • Rp 67.200.000 – Rp 58.500.000

  • = Rp 8.700.000


Jadi, penghasilan kena pajak setahun PPh 21 yang terutang yakni 5% x Rp 8.700.000 = Rp 435.000


Inilah pembahasan lengkap wacana PTKP (hitungan pajak) beserta macam – macam dan teladan perhitungan dan pembahasannya, agar bermanfaat…..


Artikel Lainnya :



Advertisement

Iklan Sidebar