Rumus.co.id – Baiklah kali ini kita akan membahas materi yang sangat menarik yaitu perihal Pajak Penghasilan atau PPH, Kita akan jabarkan secara detail dan lengkap mulai dari pengertian PPH, Tarif PPH 21 2019, UU Pajak, Cara Menghitung PPH.
Pengertian Pajak Penghasilan PPH
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.Tarif PPh 23 dikenakan sebab atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.
Pajak penghasilan disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau tubuh aturan lainnya. Pajak penghasilan bisanya diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Tarif Potongan PPH Pasal 21
PPh Pasal 21 juga memberlakukan sistem yang namanya tariff potongan. Bagi Kita yang memiliki penghasilan hingga Rp50 juta, maka penghasilan Kita akan dipotong sebesar 5%. Sedangkan, jikalau penghasilan berada pada range Rp50-250 juta dan Rp250-500 juta, maka Kita akan dikenakan belahan pajak sebesar 15% dan 25%. Berbeda lagi jikalau penghasilan Kita telah melebihi Rp500 juta, maka belahan pajaknya sanggup mencapai 30%.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, UU No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan langsung perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut ini :
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Undang-Undang (UU) Pajak penghasilan yang berlaku di Tahun 2019 ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008.
UU Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami perubahan sebagai berikut ini :
- UU Nomor 7 Tahun 1991
- UU Nomor 10 Tahun 1994
- UU Nomor 17 Tahun 2000
- UU Nomor 36 Tahun 2008
Cara Menghitung PPH
Terdapat 2 cara untuk menghitung PPH yaitu sebagai berikut ini :
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap
Agar Kita lebih gampang dalam memahami cara menghitung PPh 21 sesuai PTKP 2019, mari mengambil sebuah teladan kasus. Katakanlah Kita yaitu seorang karyawan tetap diperusahaan X. Setiap bulannya, Kita mendapatkan honor sebesar Rp8 juta. Namun, Kita juga harus membayar iuran pensiun sebanyak Rp200.000 setiap bulan. Saat ini, Kita telah menikah, tetapi belum memiliki anak. Pada bulan Februari 2019, Kita hanya menerima penghasilan dari gaji, tidak ada upah embel-embel lainnya. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk bulan Februari 2019?
Penjelasan:
- Diasumsikan honor pokok yaitu sebesar Rp8.000.000
- Biaya jabatan sebesar yaitu 5% dari penghasilan, setingi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 per/tahun
- Penghitungan iuran pensiun telah ditentukan oleh forum keuangan yang pendiriannya disahkan didalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan ialah sebanyak 1%.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diberlakukan biar mengurangi penghasilan sehingga diperoleh penghasilan kena pajak, yang dihitung sebagai objek pajak penghasilan dari wajib pajak
- Pada teladan ini, Kita telah menikah tetapi belum memiliki anak. Artinya, PTKP bertambah sebesar Rp4.500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penghasilan kena pajak harus dibulatkan kebawah hingga memiliki nominal ribuan penuh. Misalnya, jikalau hasil penghitungan menunjukkan Rp5.300.256, maka pembulatannya yaitu sebesar Rp5.300.000
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Keluar Tengah Tahun
Penghitungan PPh 21 di atas berlaku jikalau Kita bekerja sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan selama setahun penuh. Namun, bagaimana jikalau Kita harus keluar dari perusahaan pada tengah tahun? Bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya?
Dari teladan di atas maka. Berdasarkan penghitungan tersebut, setiap bulannya Kita harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp132.250. Namun, pada bulan September 2018, Kita sudah tidak bekerja di sana lagi. Berarti, periode bekerja terakhir ialah hingga bulan Agustus 2018. Jadi, jumlah PPh 21 yang Kita bayar hingga bulan Agustus 2018 adalah:
Rp 132.250 x 8 bulan = Rp1.058.000
Penghitungan belum selesai hingga disini saja. Kita masih harus menghitung PPh 21 dari penghasilan sesungguhnya hingga bulan Juni 2018. Pasalnya, penghitungan diatas berlaku pada periode 12 bulan waktu bekerja.
Penjelasan :
- PPh 21 seharusnya hingga bulan Agustus 2018 yaitu Rp83.000
- PPh 21 yang sudah dipotong hingga bulan Agustus 2018adalah Rp1.058.000
- Jadi, Kita lebih bayar sebesar: Rp1.058.000 – Rp.83.000 yaitu Rp975.000
- Kita akan mendapatkan pajak lebih bayar ini beserta proteksi bukti pemotongan PPh 21 dan pembetulan dari perusahaan daerah Kita bekerja.
Inilah tadi pembahasan lengkap mengenai materi perihal Pajak Penghasilan atau PPH 2019, Semoga Bermanfaat…
Baca Juga :