Info Populer 2022

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah – Biasanya didalam sebuah Berita, terdapat mengenai ihwal Hak dan Wewenang  yang diberikan oleh Pemerintah, kepada Daerah-daerah yang menjadi bab kekuasaannya. Hal tersebut lah yang biasa disebut dengan Otonomi Daerah.


 terdapat mengenai ihwal Hak dan Wewenang  yang diberikan oleh Pemerintah Tujuan Otonomi Daerah


Oleh alasannya yaitu itu pada kesempatan kali ini, kita akan gotong royong membahas ihwal Otonomi Daerah beserta dengan Struktur-struktur yang terkait didalam kebijakan-kebijakannya.


Pengertian


Secara bahasa (Etimologi) Otonomi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu Autos yang artinya Sendiri, sedangkan Namos yang artinya Aturan atau Undang-undang.


Sehingga sanggup kita artikan secara harfiah, bahwa Otonomi Daerah yaitu Suatu Hak, Wewenang, dan Kewajiban yang dimiliki oleh suatu Daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri, segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat-masyarakatnya, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.


Berikut ini ada beberapa Tokoh Ahli dalam mengemukakan, definisi dari Otonomi Daerah :


1. Benyamin Hoesein


Pemerintahan yang dilakukan oleh Rakyat serta untuk Rakyat, pada Daerah-daerah yang masih bekerjasama didalam satu Negara, secara Informal yang berada diluar Pemerintahan Pusat.


2. Ateng Syarifudin


Kebebasan atau Kemandirian yang mempunyai keterbatasan, alasannya yaitu merupakan sebuah pemberian sementara yang harus di pertanggung jawabkan.


Latar Belakang


Otonomi Daerah di Indonesia telah lahir, ketika Gejolak Sosial yang sangat masif pada tahun 1999. Karena pada ketika sebelumnya krisis Ekonomi sedang melanda Indonesia pada tahun 1997, lalu melahirkan gejolak Politik yang puncaknya, ditandai dengan berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun di Indonesia.


Setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, timbul permasalahan-permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang telah banyak berkontribusi.


Kemudian dibuatlah wacana ihwal Otonomi Daerah yang terbagi menjadi 2 bentuk secara Internal dan Eksternal, yaitu sebagai berikut ini :


A. Otonomi Internal


Otonomi Internal ini terjadi, alasannya yaitu munculnya banyak sekali tuntutan akhir buruknya sistem kerja Pemerintahan yang dilaksanakan secara Sentralistik.


Pada ketika itu terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang besar, antara Pembangunan yang dilakukan pada kota-kota besar di Indonesia, jadinya banyak sekali kasus-kasus kriminalitas dan kesusahan dalam penataan kota-kota di Daerah tersebut.


B. Otonomi Eksternal


Otonomi Eksternal ini terjadi, menurut beberapa Referensi yang terlihat dari 2 aspek, yaitu Aspek Internal dan Aspek Eksternal.


1. Aspek Internal


Suatu kondisi alasannya yaitu adanya beberapa faktor permasalahan yang terjadi di dalam Indonesia, sehingga mendorong untuk menerapkan sistem Otonomi Daerah yang berada di Indonesia.


2. Aspek Eksternal


Suatu kondisi alasannya yaitu adanya beberapa faktor permasalahan yang terjadi dari luar Indonesia, sehingga mendorong dan mempercepat Implementasi untuk menerapkan sistem Otonomi Daerah yang berada di Indonesia.


Perinsip Otonomi Daerah


Dalam menterapkan sistem pelaksanaannya, terdapat 3 macam bentuk yang mempunyai fungsi berbeda-beda, yaitu sebagai berikut ini :


1. Otonomi Tidak Terbatas


Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Tidak Terbatas ini yaitu Memberikan wewenang terhadap sebuah Daerah, untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan dalam pemerintahan yang meliputi seluruh bidang.


Akan tetapi masih terdapat batasan-batasan tertentu yang bukan merupakan urusan-urusannya, alasannya yaitu sudah melampaui bagian-bagian sistem pemerintahan Daerah, contohnya urusan Politik Luar Negeri dan urusan Keamanan Nasional.


2. Otonomi Nyata


Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Nyata ini yaitu Memberikan wewenang terhadap sebuah Daerah didasari oleh Kewajiban kiprah yang sudah ditentukan. Hal ini diterapkan, semoga Daerah yang diberi wewenang tersebut, sanggup tumbuh berkembang.


3. Otonomi Tanggung Jawab


Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Tanggung Jawab ini yaitu Memberikan wewenang terhadap suatu Daerah, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat-rakyatnya.


Dasar Hukum


Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah bukan hanya kemauan dari suatu Daerah atau Pemerintahan Pusat saja, tetapi sudah diatur dan disepakati dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini :



  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu ihwal Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004).

  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu ihwal Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu ihwal Pemerintahan Daerah

  4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu ihwal Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah

  5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu ihwal Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.


Asas Otonomi Daerah


Sistem Otonomi sanggup berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dengan memakai Asas-asas yang telah diterapkan, yaitu sebagai berikut :


1. Tugas Pembantuan


Pada ketentuan Asas Pembantuan ini, menurut dengan Penugasan yang diberikan oleh Pemerintahan Pusat ke Pemerintahan Daerah yang tingkatannya lebih rendah. Contohnya, yaitu Penugasan dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat, yang akan diterapkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.


Tugas Pembantuan ini telah dibuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, yang berisikan ihwal Desa membantu dalam urusan Pemerintahan Pusat yang ditugaskan pada Pemerintahan Daerah.


Ada 2 hal yang terdapat dalam Tugas Pembantuan ini, yaitu Adanya instruksi antara Hubungan Atasan dan Bawahan. Atasan yaitu Pemerintah Pusat, dan Pemda sebagai bawahannya, yang membantu Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam Negara.


2. Dekonsentrasi


Pada ketentuan Asas Dekonsentrasi ini yaitu Memberikan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada bawahan mereka, yang berada di Pemerintahan Daerah. Untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu, yang telah ditetapkan sebelumnya, biasa disebut dengan Wewenang Delegasi.


Pemerintah Daerah akan melaksanakan kiprah dengan mengatas nama kan Pemerintah Pusat, dengan penyebaran wewenang akan diberikan pada Petugas yang telah ditunjuk, pada setiap Wilayah tertentu. Dan selanjutnya akan diberikan kiprah Administratif atau Tata Usaha untuk berlangsungnya menyelenggarakan kiprah Negara.


3. Desentralisasi


Pada ketentuan Asas Desntralisasi ini merupakan wewenang yang diberikan oleh Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan Daerah, dalam mengurus urusan-urusannya sendiri. Desentralisasi ini telah terdapat pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 :



  • Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial pada tempat yang bersangkutan didalamnya.

  • Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemda mempunyai tujuan yang berbeda-beda.

  • Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang telah menjalin hubungan, dilarang mengurangi hak-hak pada Rakyat.

  • Hal yang terdapat pada Daerah dilarang memprakasai dalam kekerabatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Tujuan Otonomi Daerah


Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Otonomi, Pemerintah mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang akan dicapai. Berikut ini ada beberapa tujuan-tujuan dari pemberian wewenang dari Pemerintah Pusat :



  • Memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kehidupan Masyrakat

  • Meningkatkan kehidupan berdemokrasi pada Masyarakat

  • Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Masyarakat

  • Memberikan pembagian yang rata terhadap Wilayah atau Daerah di Indonesia

  • Memelihara kekerabatan yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

  • Meningkatkan peranan Masyarakat kepada Negara Indonesia


Demikianlah klarifikasi mengenai ihwal Otonomi Daerah beserta Latar Belakang, Prinsip, Fungsi, dan Tujuannya.


Semoga sanggup bermanfaat dan menjadi suatu pengetahuan yang mempunyai kegunaan untuk kita semua.


Baca Juga Artikel Lainnya :


Pasar Monopoli – Pengertian, Contoh, Ciri Ciri dan Karakteristik


Sistem Ekonomi Campuran


Ekonomi Mikro – Pengertian, Contoh, Perbedaan, Tujuan, Ruang Lingkup


Advertisement

Iklan Sidebar