Berikut ini yaitu berkas Kepmendikbud Nomor250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Download file format PDF.
Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS |
Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS:
Menimbang:
a. bahwa untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah dengan prosedur dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sis tern pengadaan barang/jasa sekolah, perlu ditetapkan sistem info pengadaan barang di sekolah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah;
Mengingat:
1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 ihwal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 ihwal perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
KESATU: Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai hingga dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETIGA: Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KEEMPAT: Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/M/2019
TENTANG
PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah dengan prosedur dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sis tern pengadaan barang/jasa sekolah, perlu ditetapkan sistem info pengadaan barang di sekolah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah;
Mengingat:
1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 ihwal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 ihwal perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
KESATU: Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai hingga dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETIGA: Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KEEMPAT: Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS. Semoga dapat bermanfaat.
Advertisement