Berikut ini yakni berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah). Download file format PDF.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan |
Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan:
SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tentang Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 s.d: 2024 tanggal 15 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah rnenerbitkan foto resmi Presiden dan Wapres Rl periode 2019 s.d. 2024. Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara biar segera memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
- ukuran foto resmi Presiden dan Wapres dengan Lambang Negara biar diubahsuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
- untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut: a. kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
- foto resmi Presiden dan Wapres sanggup diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Kami juga mengimbau biar Saudara memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk:
- memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
- memasang foto jagoan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang bisa menyemangati dan membangkitkan semangat berguru penerima didik; dan
- menyiapkan setiap kelas biar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Demikian surat edaran ini disarnpaikan untuk menjadi pcrhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 18 Oktober 2019
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan.pdf
Surat Edaran Mensesneg Sosialisasi Foto Resmi Presiden Dan Wapres RI Periode 2019 - 2024
Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A3)
Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A2)
Foto Resmi Wapres RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A3)
Foto Resmi Wapres RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A2)
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement