Berikut ini yaitu berkas isu Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020.
Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020 |
Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerimah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan aktivitas PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
Sehubungan dengan dua hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membemuk tim verifikasi dan validasi seleksi manajemen tahun 2019.
b. Guru pada poin 1 wajib melengkapi persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir). Berkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
c. Dinas pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan manajemen paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final paling lambat tanggal 18 Oktober 2019.
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jikalau mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Selanjutnya kami mohon tunjangan Saudara untuk memberikan isu di atas kepada guru sesuai kewenangan masing-masing. Informasi lebih lanjut sanggup menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 021-57974108/021-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id.
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerimah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan aktivitas PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
- Seleksi manajemen bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen namun belum ditetapkan menjadi penerima PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Sehubungan dengan dua hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membemuk tim verifikasi dan validasi seleksi manajemen tahun 2019.
b. Guru pada poin 1 wajib melengkapi persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir). Berkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
c. Dinas pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan manajemen paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final paling lambat tanggal 18 Oktober 2019.
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jikalau mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Selanjutnya kami mohon tunjangan Saudara untuk memberikan isu di atas kepada guru sesuai kewenangan masing-masing. Informasi lebih lanjut sanggup menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 021-57974108/021-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id.
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 7326/B.B3/GT/2019
Tanggal : 29 Agustus 2019
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan peserta
B. Persyaratan administrasi
C. Jadwal
Tanggal : 29 Agustus 2019
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru hingga dengan final Tahun 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun pemikiran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; c. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari pemerintah tempat atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun pemikiran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2020.
- Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan ketika lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan ketika lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan ketika lapor diri di LPTK).
C. Jadwal
- Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas 1 - 30 September 2019
- Verifikasi Dinas 15 September – 9 Oktober 2019
- Dinas antar berkas ke LPMP 20 september – 12 Oktober 2019
- Verifikasi LPMP 21 September – 18 Oktober 2019
Download File:
Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement