Info Populer 2022

Logo Dan Fatwa Hardiknas Tahun 2019

Logo Dan Fatwa Hardiknas Tahun 2019
Logo Dan Fatwa Hardiknas Tahun 2019
Berikut ini yaitu berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019:

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam (PAI) melalui Pokjawas PAI, maka untuk mendukung upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI pada Tahun Anggaran 2019. Agar pemberian dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.

Adapun tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini yaitu untuk mendukung kegiatan yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI. Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, alasannya yaitu lembaga ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam membuatkan profesinya.

Tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, alasannya yaitu pengawas PAI mempunyai kiprah sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam. Begitu pentingnya kiprah pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bab upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggungjawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.

Pemberian pemberian kepada pokjawas ini diharapkan sanggup membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan kiprah supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien, serta semoga sanggup melaksanakan pembimbingan dan pembinaan peningkatan profesionalisme guru PAI.


KEPUTUSAN DIREKTUR PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7249 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS PAI)
TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI) sebagai lembaga profesi pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Sekolah dalam kiprah kepengawasan dan supervisi pembelajaran PAI, maka perlu adanya pemberian pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

b. bahwa pemberian pemberdayaan POKJAWAS PAI sebagaimana pada diktum a harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, oleh alasannya yaitu itu perlu adanya pola pengelolaan yang jelas;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara;
  11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama;
  12. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
  13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
  16. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
  20. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 wacana Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS-PAI) TAHUN ANGGARAN 2019.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
ttd.
KAMARUDDIN AMIN 


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) mempunyai kiprah strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan meliputi bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya kiprah pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 wacana Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas menurut peraturan tersebut yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan profesional guru PAI, penilaian hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kiprah pengawas PAI tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat penting, dan untuk melaksanakan kiprah tersebut dengan baik tentu saja bukan hal yang gampang dan bahkan penuh tantangan.

Pengawas PAI dituntut untuk profesional dalam menjalankan kiprah dan fungsinya. Untuk itu pengawas PAI harus mempunyai kompetensi yang memadai semoga bisa melaksanakan kiprah kepengawasan dengan baik. Pengawas PAI hendaknya selalu adaptif terhadap banyak sekali perubahan dan tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam merespon perubahan-perubahan untuk memajukan pembelajaran PAI, maka pengawas PAI harus selalu di update untuk meningkatkan kompetensinya dengan banyak sekali kegiatan lembaga ilmiah/ bimbingan pelatihan, dan bimbingan teknis oleh Pusdikalat/ Balai diklat dan Direktorat PAI sebagai pembina Pengawas PAI dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI. Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) merupakan organisasi profesi pengawas PAI dalam membuatkan keprofesian kepengawasannya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara membuatkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan kiprah kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh alasannya yaitu itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar pemberian tersebut sanggup dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai pola dalam pemanfaatan dana dimaksud.

B. Pengertian

Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 yaitu dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada POKJAWAS PAI pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk pemberian operasional sanggup diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan menurut SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui prosedur : 1. Pembayaran Langsung (LS); atau 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP)........ dst.

Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 sanggup didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.

C. Tujuan
Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai pola bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya pola dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai materi penilaian terhadap kegiatan pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana pemberian pemberdayaan Pokjawas PAI tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu kepengawasan PAI.

Adanpun tujuan diberikan pemberian pemberdayaan pokjawas PAI ini yaitu :

1. Tujuan Umum
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan.

2. Tujuan Khusus
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :

a. Dalam rangka memberdayakan dan memperlihatkan pencerahan kepada POKJAWAS PAI semoga kegiatan dan kegiatan yang telah disusun sanggup diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.

b. Memotivasi semoga pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan garang mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervisi akademik dan manajerial; pembinaan bagi pengawas PAI semoga bisa melaksanakan penelitian dan pengembangan profesi, pembinaan pengawas PAI dalam membuatkan karir; dan yang terpenting lagi yaitu meningkatkan dan membuatkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri semoga berjalan lebih optimal.

c. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, ibarat halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.

d. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI peserta bantuan.

D. Sasaran

Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI ini sanggup dijadikan pola bagi pembina pengawas, yaitu :
  1. Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
  2. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  3. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Kelompok Kerja Pengawas PAI (POKJAWAS-PAI) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini yaitu POKJAWAS PAI baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, mempunyai kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan pengawas PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah memperlihatkan eksistensinya.

POKJAWAS PAI yang dimaksud yaitu sebanyak 10 lokasi di Indonesia untuk dana pusat. Sedangkan untuk dana kawasan sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera di masing-masing wilayah. 

E. Output / Hasil Yang Diharapkan

Dari kegiatan pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI ini diharapkan akan memperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Terselenggaranya kegiatan dan kegiatan rutin pokjawas PAI yang sudah disepakati
  2. Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Pengawas PAI sebagai anggota di lingkungan masing-masing.
  3. Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional Pokjawas PAI.

F. Penetapan Anggaran
Pada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pada DIPA Ditjen Pendis, selanjutnya disebut dana sentra bagi setiap sasaran akan diberikan dana pemberian pemerintah dalam bentuk Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI diberikan sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga POKJAWAS PAI peserta dana pemberian yang telah ditetapkan, yang diberikan dalam bentuk uang kepada peserta pemberian melalui prosedur LS ke rekening peserta pemberian secara sekaligus.

Adapun untuk dana yang berasal dari kawasan atau DIPA Kanwil jumlah pemberian diubahsuaikan dengan wilayah masing-masing. 


BAB II
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA BANTUAN

A. Mekanisme Pengajuan Permohonan

1. Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan wacana kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan kegiatan kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS- PAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
g. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.

3. Penetapan peserta bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana pemberian pada DIPA masing-masing.

B. Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan

1. Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
a. POKJAWAS PAI mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
1) Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari :
  • Kepala Subdit PAI pada PAUD dan Taman Kanak-kanak untuk POKJAWAS PAI NASIONAL, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama
  • Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk POKJAWAS PAI Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM
2) Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten/Kota), rekomendasi dari :
a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
  • Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk Pokjawas PAI provinsi Cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala kanwil Kemenag Provinsi
b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomendasi dari :
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KANKEMENAG Kabupaten/Kota untuk Pokjawas PAI Kabupaten/Kota cq. atau Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah-kabupaten/Kota).
Sebagai kebijakan pemerataan, diharapkan dalam memperlihatkan pemberian berkoordinasi antara pusat, provinsi dan daerah, sehingga suatu lembaga tidak menerima pemberian lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, kecuali ada hal yang dianggap penting dan mendesak.

b. Proposal pemberian terdiri dari:
1) Surat permohonan bantuan;
2) Rekomendasi;
3) Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana kegiatan kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
4) Surat keterangan aktif pokjawas PAI yang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan Taman Kanak-kanak (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan pengawas PAI untuk POKJAWAS NASIONAL), Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi (untuk POKJAWAS PAI PROVINSI); atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
5) Profil organisasi POKJAWAS PAI (lampiran 2);
6) Surat penyataan kesanggupan mendapatkan dan melaksanakan kemanfaatan dana pemberian pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
7) Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama POKJAWAS PAI. 

c. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan nama lembaga POKJAWAS PAI provinsi ke Direktorat PAI di Jakarta untuk alokasi dana pemberian pada DIPA Pendis (pusat).
Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan POKJAWAS PAI yang terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS di Tingkat Provinsi untuk alokasi dana pemberian pada DIPA Kanwil.

d. Direktorat PAI dan/atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota melaksanakan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukungnya, menurut kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Dokumen yang diseleksi yaitu dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.

e. Berdasarkan seleksi, PPK satker memutuskan peserta pemberian melalui penerbitan Surat Keputusan wacana Penetapan POKJAWAS PAI yang mendapatkan Dana Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, dan disyahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (untuk dana pusat) atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan. Surat keputusan paling sedikit memuat : a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan.

f. Selanjutnya Direktorat PAI (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana daerah), menciptakan edaran ke seluruh Pokjawas PAI yang ditetapkan sebagai peserta pemberian untuk memenuhi persya-ratan manajemen keuangan yang diharapkan untuk pemberkasan realisasi bantuan

g. POKJAWAS PAI mengirimkan persyaratan manajemen keuangan untuk pola prosedur pencairan LS yang diminta.

h. Direktorat PAI atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS memproses realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 dimaksud melalui pola prosedur LS

i. POKJAWAS PAI mendapatkan pemberian dan memanfaatkan untuk kepentingan organisasi POKJAWAS PAI, khususnya untuk :
  1. Peningkatan kompetensi pengawasan pendidikan agama Islam, yang ke arah PPKB Pengawas.
  2. Penguatan kiprah Pengawas PAI dalam pendampingan PPKB Guru PAI
  3. Pengembangan profesi pengawas PAI
  4. Pengembangan dan analisis kurikulum 2013 dan perangkat pembelajaran PAI dalam rangka penguatan konten PAI pada semua tingkat.
  5. Pengembangan model-model pembelajaran PAI berbasis “Islam rahmatan lil alamin”
  6. Wawasan wacana pemanfaatan informasi dan teknologi dalam pembelajaran PAI dan pengembangan kegiatan kepengawasan/. diubahsuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
Sebagian dana sanggup dipergunakan untuk membeli sarana pokjawas PAI, ibarat Laptop, LCD, dan biaya operasional dsb.

j. Setelah pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan, POKJAWAS PAI menyusun laporan pertanggung tanggapan dan mengirimkannya ke penanggung jawab bantuan/penyalur dana bantuan.

2. Prosedur/Mekanisme Pencairan Anggaran
a. Pencairan Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 diberikan dalam bentuk uang kepada peserta pemberian yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis (untuk dana pusat) atau Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah), melalui prosedur LS ke rekening peserta pemberian secara sekaligus.

b. Berdasarkan SK tersebut selaku pejabat pembuat komitmen mengajukan surat seruan pencairan (SPP) kepada pejabat penerbit SPM, dengan melampiri :
1) Rencana Pengeluaran dana bantuan;
2) Surat Perjanjian Kerjasama; 
3) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM yang telah ditanda tangani oleh peserta bantuan);

c. Pejabat penerbit SPM mengajukan SPM ke KPPN yang selanjutnya akan diterbitkan SP2D yang ditujukan ke rekening Bank peserta bantuan.

d. Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 tersebut segera direalisasikan dan menjadi tanggung jawab peserta pemberian sepenuhnya.

C. Tata Cara Pertanggung Jawaban Anggaran
Berdasarkan LS yang diterima, peserta dana Bantuan Pembedayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemanfaatan dana, proposal dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. LS diberikan untuk menjadi biaya pelaksanaan kegiatan dan biaya operasional lainnya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penerimaan dana LS pada rekening peserta bantuan. Setiap item biaya dalam RAB dibuktikan dengan bukti fisik berupa kuitansi dan daftar nominatif atau faktur.

Dengan ketentuan pertanggungjawaban sebagai berikut :
  1. Pembayaran gaji panitia/narasumber menurut standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan gaji sebagaimana contoh terlampir;
  2. Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan gaji sebagaimana contoh terlampir.
  3. Setiap pembelian belanja materi harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang;
  4. Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung tanggapan keuangan;
  5. Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, pokjawas PAI peserta dana harus segera melaporkan pertanggung tanggapan atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit PAI-PAUD dan Taman Kanak-kanak (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi/Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya;
  6. Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara.

    Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019



    Download File:

    Pedoman Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019.pdf

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar