Berikut ini ialah berkas Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA. Download file format PDF.
Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA |
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA:
Sehubungan dengan akan dimulainya acara pembelajaran di RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3063 Tahun 2019 wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Menimbang:
Sehubungan dengan akan dimulainya acara pembelajaran di RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3063 Tahun 2019 wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 3063 TAHUN 2019
TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang:
a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) harus didukung tata kelola yang efektif dan efisien;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola yang efektif dan efisien perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, dan abjad b perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat:
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 wacana perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 wacana Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;
MEMUTUSKAN
KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia.
KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sanggup memutuskan implementasi Kalender Pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi tempat setempat.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019
Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
TTD
Kamaruddin Amin
Kamaruddin Amin
Download Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA
Download File:
KALDIK MADRASAH 2019/2020.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement