Berikut ini ialah berkas Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Download file format PDF.
Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa |
Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa:
Menimbang:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/P/2019
TENTANG
PENELAAH BUKU TEKS PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 36 abjad b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 perihal Sistem Perbukuan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap penerima didik;
b. bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibuat oleh Menteri;
c. bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibuat oleh Menteri;
c. bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Mengingat:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENELAAH BUKU TEKS PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
KESATU : Menetapkan Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan susunan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kiprah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 perihal Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 perihal Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1121);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENELAAH BUKU TEKS PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
KESATU : Menetapkan Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan susunan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kiprah sebagai berikut:
a. melaksanakan penelaahan terhadap isi, ilustrasi, dan layout buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru); dan
b. menunjukkan masukan perbaikan menurut hasil penelaahan buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru).
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.
KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.
KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esaini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Download File:
Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.pdf
Baca juga:
Kepmendikbud Nomor 93/P/2019 Tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Semoga dapat bermanfaat.
Advertisement