Berikut ini ialah berkas warta Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019. Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 30 April 2019, Nomor B/500/M.SM.01.00/2019 Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu. Download file format PDF.
Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 |
Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 30 April 2019, Nomor B/500/M.SM.01.00/2019 Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu:
1. Berkenaan adanya Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) yang dalam masa percobaan sebagai GPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan hingga dengan ketika ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
a. Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, dinyatakan sebagai berikut :
1) Masa percobaan bagi Galon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
2) lnstansi pemerintah wajib memperlihatkan pendidikan dan training kepada GPNS selama masa percobaan.
b. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan sebagai berikut:
1) Galon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.
3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
4) Proses pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
5) Pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya sanggup diikuti 1 (satu) kali.
6) Pembinaan pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
c. Dalam Pasa/ 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan Calon PNS dengan masa kerja /ebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti training prajabatan hingga dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti training prajabatan menurut Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.
d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diundangkan tanggal 7 April 2017 sehingga masa tenggang waktu tersebut sudah melewati batas waktu terhitung tanggal 7 April 2018.
2. Bahwa menurut ketentuan tersebut, dan untuk menuntaskan permasalahan CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu 1 (satu) tahun, kami minta seluruh PPK biar segera melakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung semenjak dinyatakan /ulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar.
b. Bagi CPNS yang be/um mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar alasannya kesalahan instansi, antara lain tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak sanggup meninggalkan tugas, diberikan kiprah khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan sanggup diangkat menjadi PNS sehabis memenuhi persyaratan.
2) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.
3. Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 abjad a dan abjad b angka 1, hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasUpengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat final tahun 2020.
1. Berkenaan adanya Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) yang dalam masa percobaan sebagai GPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan hingga dengan ketika ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
a. Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, dinyatakan sebagai berikut :
1) Masa percobaan bagi Galon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
2) lnstansi pemerintah wajib memperlihatkan pendidikan dan training kepada GPNS selama masa percobaan.
b. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan sebagai berikut:
1) Galon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.
3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
4) Proses pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
5) Pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya sanggup diikuti 1 (satu) kali.
6) Pembinaan pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
c. Dalam Pasa/ 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan Calon PNS dengan masa kerja /ebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti training prajabatan hingga dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti training prajabatan menurut Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.
d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diundangkan tanggal 7 April 2017 sehingga masa tenggang waktu tersebut sudah melewati batas waktu terhitung tanggal 7 April 2018.
2. Bahwa menurut ketentuan tersebut, dan untuk menuntaskan permasalahan CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu 1 (satu) tahun, kami minta seluruh PPK biar segera melakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung semenjak dinyatakan /ulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar.
b. Bagi CPNS yang be/um mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar alasannya kesalahan instansi, antara lain tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak sanggup meninggalkan tugas, diberikan kiprah khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan sanggup diangkat menjadi PNS sehabis memenuhi persyaratan.
2) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.
3. Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 abjad a dan abjad b angka 1, hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasUpengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat final tahun 2020.
Download Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 30 April 2019, Nomor B/500/M.SM.01.00/2019 Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019
Download File:
SE Kemenpan RB No B/500/M.SM.01.00/2019 Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu.pdf
Informasi selengkapnya: http://www.menpan.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 30 April 2019, Nomor B/500/M.SM.01.00/2019 Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 30 April 2019, Nomor B/500/M.SM.01.00/2019 Peraturan Menpan RB Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Tahun 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement