Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Download file format PDF.
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) |
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil):
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat:
- PasaI 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil ialah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, clan training kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem gosip kinerja.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP ialah planning kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Indikator Kinerja Individu ialah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
- Target ialah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan kiprah jabatan.
- Realisasi ialah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
- Perilaku Kerja ialah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Penilai Kinerja PNS ialah atasan pribadi PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Tim Penilai Kinerja PNS ialah tim yang dibuat oleh Pejabat yang Berwenang untuk memperlihatkan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas tawaran pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta derma penghargaan bagi PNS.
- Kinerja PNS ialah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan training manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB ialah pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemantauan Kinerja ialah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian sasaran kinerja yang terdapat dalam SKP.
- Capaian Kinerja ialah perbandingan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja.
- Bimbingan Kinerja ialah suatu proses terus-rnenerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan pribadi dalam membantu PNS biar mengetahui dan membuatkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
- Konseling Kinerja ialah proses untuk melaksanakan identifikasi dan membantu penyelesaian persoalan sikap kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai sasaran kinerja.
- Konselor ialah pihak yang memperlihatkan konseling.
- Pemeringkatan Kinerja ialah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/ atau instansi.
- Penghargaan ialah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
- Sistem Informasi Kinerja PNS ialah tata laksana dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
- Instansi Pemerintah ialah instansi sentra dan instansi daerah.
- lnstansi Pusat ialah kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
- Instansi Daerah ialah perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
- Unit Kerja ialah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
- Pengelola Kinerja ialah pejabat yang menjalankan kiprah dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
- Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Pasal 3
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS. Pasal 4
Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip:a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Pasal 6
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan training kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
(2) Instansi Pemerintah yang akan/ sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penilaian bersama dan karenanya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.(2) Pimpinan lnstansi Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(3) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Download File:
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement