Info Populer 2022

Praktik Baik Pembelajaran Hots, Kepemimpinan Sekolah Dan Perkuliahan Calon Guru

Praktik Baik Pembelajaran Hots, Kepemimpinan Sekolah Dan Perkuliahan Calon Guru
Praktik Baik Pembelajaran Hots, Kepemimpinan Sekolah Dan Perkuliahan Calon Guru
Berikut ini yaitu berkas Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013). Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Buku Penilaian Pendidikan  Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)
Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)

Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013):

Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, Permendikbud yang terkait dengan penilaian hasil berguru penerima didik setiap tahun mengalami perubahan, sehingga guru memerlukan waktu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari pemahaman konsep penilaian, praktik melaksanakan penilaian, hingga pemanfaatan hasil penilaian yang dilakukannya.

Sehubungan dengan fenomena tersebut, pada tahun anggaran 2016 Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud melaksanakan kajian wacana “Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) kebijakan wacana penilaian hasil berguru yang terkait dengan Kurikulum 2013; (ii) implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah; dan (iii) kemampuan guru melaksanakan penilaian hasil belajar.

Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Tahun 2017 menerbitkan Buku Laporan Hasil Penelitian yang merupakan hasil kegiatan Tahun 2016. Penerbitan Buku Laporan Hasil Penelitian ini dimaksudkan antara lain untuk menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan sebagai wujud akuntabilitas publik Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud, sesuai dengan Renstra Puslitjak Tahun 2016.

Buku Laporan Hasil Penelitian yang diterbitkan tahun 2017 terkait prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan; Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Masyarakat; dan Bidang Kebudayaan.

Mulai tahun 2013 kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia telah direvisi kembali, yaitu dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Perubahan kurikulum juga diikuti dengan perubahan sistem penilaian hasil berguru yang gres pula. Namun, regulasi yang mengatur sistem penilaian dirasakan guru begitu kompleks dengan banyak sekali instrumen penilaian untuk mengevaluasi hasil berguru siswa, yang terdiri atas kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, Permendikbud yang terkait dengan penilaian hasil berguru penerima didik setiap tahun mengalami perubahan, sehingga guru memerlukan waktu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari pemahaman konsep penilaian, praktik melaksanakan penilaian, hingga pemanfaatan hasil penilaian yang dilakukannya.

Sehubungan dengan fenomena tersebut, pada tahun anggaran 2016 Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud melaksanakan kajian wacana “Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) kebijakan wacana penilaian hasil berguru yang terkait dengan Kurikulum 2013; (ii) implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah; dan (iii) kemampuan guru melaksanakan penilaian hasil belajar.

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pendidikan memegang peranan penting dalam kelangsungan dan kemajuan sebuah negara. Pendidikan merupakan suatu proses transfer ilmu yang melibatkan pendidik dan penerima didik. Oleh alasannya yaitu itu, penerima didik tidak hanya menyebarkan potensi intelektualnya melainkan juga menekankan pada nilai-nilai kepribadian yang nantinya akan dibawa ke dalam lingkungan masyarakat sehingga penerima didik menjadi lebih sampaumur dan bisa menghadapi problematika yang terjadi pada lingkungannya.

Semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, alasannya yaitu kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Melalui pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya insan yang lebih berkualitas dan bisa mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien. Dengan mempunyai sumber daya insan yang berkualitas, produktivitas negara akan meningkat, dan pada hasilnya diperlukan akan bisa meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi bangsa Indonesia tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:

“Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Mengingat pentingnya peranan pendidikan maka pemerintah Indonesia melaksanakan upaya percepatan peningkatan kualitas pendidikan, yang mana salah satu upayanya yaitu melaksanakan reformasi kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Dorongan utama perubahan ini yaitu mempersiapkan generasi penerus bangsa yang handal dan bisa bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Di samping untuk menghadapi tantangan global, perubahan kurikulum juga untuk mengantisipasi maraknya sikap atau abjad negatif generasi muda, menyerupai meningkatnya tindak kekerasan di kalangan remaja dan penerima didik, meluasnya penggunaan bahasa dan kata-kata jelek di masyarakat khususnya melalui media sosial, meningkatnya sikap merusak diri (seperti penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas), menurunnya rasa hormat penerima didik kepada orang bau tanah dan guru. Ringkasnya, Kurikulum 2013 diberlakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Ada beberapa elemen perubahan esensial dalam Kurikulum 2013, salah satu di antaranya, yaitu penataan standar penilaian. Penataan tersebut terutama diubahsuaikan dengan penataan standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses. Standar penilaian perlu dilakukan perubahan alasannya yaitu penilaian merupakan bentuk pengendalian yang bertujuan untuk menjamin bahwa proses dan kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana dan tujuan.

B. Perumusan Masalah

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia secara periodik mengalami perubahan untuk memenuhi kebutuhan penerima didik dan pembangunan masyarakat. Perubahan kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013 diikuti dengan perubahan sistem penilaian hasil berguru pula.

Namun, kebijakan gres yang mengatur sistem penilaian dirasakan guru begitu kompleks alasannya yaitu terdapat banyak sekali instrumen penilaian untuk mengevaluasi hasil berguru siswa, yang terdiri atas kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Sistem penilaian yang rumit ini tidak diimbangi dengan pemahaman guru yang memadai. Studi yang dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengungkapkan bahwa rerata pemahaman guru mengenai penilaian kurang dari 60 persen. Pemahaman guru yang belum memadai sanggup berdampak pada implementasi Kurikulum 2013 (Pusat Penilaian Pendidikan, 2014).

Hasil yang sedikit berbeda ditemukan dari penelitian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Menurut hasil penelitian tersebut, sebagian besar guru cukup memahami wacana bagaimana melaksanakan penilaian hasil berguru siswa, meskipun kesulitan dalam melaksanakan penilaian sikap khususnya pada mata pelajaran Matematika, Kimia, dan Bahasa Inggris (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2015). Perbedaan temuan kedua studi ini diduga alasannya yaitu pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh Puspendik dilakukan pada dikala Kurikulum 2013 masih relatif baru diimplementasikan di sekolah, sedangkan studi yang dilakukan oleh Puskurbuk sesudah beberapa waktu Kurikulum 2013 dilaksanakan sehingga guru sudah lebih memahami Kurikulum 2013.

Regulasi menyerupai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur penilaian hasil berguru siswa terus mengalami penyempurnaan setiap tahun untuk merespon hambatan yang terjadi dalam implementasi kebijakan penilaian tersebut di tingkat kelas dan satuan pendidikan. Guru membutuhkan waktu untuk memahami konsep-konsep penilaian, prosedur penilaian, instrumen penilaian dan hal terkait lainnya sebagaimana perubahan-perubahan kebijakan penilaian hasil berguru tersebut. Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan sistem penilaian hasil berguru oleh guru, satuan pendidikan, dan Pemerintah, termasuk mengidentifikasi pemanfaatan hasil penilaian capaian berguru siswa yang dilakukan Pemerintah pada siswa tingkat IV tahun 2016 melalui Indonesia National Assessment Program (INAP) dan studi internasional Program for International Student Assessment (PISA) yang dilaksanakan pada tahun 2015. Studi ini juga mengkaji kompetensi guru melaksanakan penilaian hasil berguru dengan pendekatan kualitatif untuk mendalami proses yang dialami guru dalam pembelajaran menurut Kurikulum 2013.

Banyak hambatan dialami pendidik dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, mulai dari pemahaman pendidik mengenai konsep penilaian, praktik penilaian hingga dengan pelaporan hasil penilaian hasil berguru siswa. Masih banyaknya dilema penilaian hasil berguru siswa ini perlu didalami lebih lanjut sehingga sanggup diketahui akar masalahnya secara sempurna dan pemecahannya sanggup dilakukan secara fundamental pula. Berdasarkan uraian di atas, maka dirumuskan dilema dalam penelitian ini, yaitu:
  1. Bagaimana kebijakan penilaian hasil berguru siswa yang diterbitkan pemerintah terkait dengan Kurikulum 2013?
  2. Bagaimana implementasi kebijakan sistem penilaian hasil berguru siswa oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah, baik ditinjau dari lingkup penilaian (pengetahuan, sikap, keterampilan) maupun fungsi atau pemanfaatan hasil penilaian untuk hasil belajar?
  3. Bagaimana kemampuan guru melaksanakan penilaian hasil berguru sesuai dengan Kurikulum 2013?

C. Tujuan Penelitian

Tujuan umum penelitian ini yaitu untuk merumuskan usulan kebijakan mengenai pelaksanaan sistem penilaian hasil berguru sesuai Kurikulum 2013, sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini, yaitu:
  1. Mengkaji kebijakan wacana penilaian hasil berguru yang terkait dengan Kurikulum 2013;
  2. Mengkaji implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah;
  3. Mengkaji kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.

D. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat penelitian ini, yaitu:
  1. Memberikan usulan kebijakan wacana penguatan sistem penilaian hasil berguru siswa yang efektif sehingga hasil dari penilaian tersebut sanggup dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa;
  2. Memberikan usulan kebijakan wacana aktivitas peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian.

E. Pengguna

Diharapkan hasil penelitian ini sanggup bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan beberapa instansi pada khususnya, yang meliputi:
  1. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud
  2. Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemendikbud
  3. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang Kemendikbud
  4. Badan Standar Nasional Pendidikan.

    Download Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)



    Download File:
    Download Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013).pdf
    Sumber: http://puslitjakdikbud.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013). Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar