Berikut ini yaitu berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah. Download file format PDF.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019 |
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019:
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta bimbing gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta• bimbing gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,• Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta bimbing gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta• bimbing gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,• Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
- jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019
Download File:
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement