Berikut ini yakni berkas Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Download file format PDF.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 |
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pemikiran bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2019;
b. bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Presiden wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
Mengingat:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.
PERTAMA: Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA: Pegawai Negeri Sipil yang sebab Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KELIMA: Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pemikiran bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2019;
b. bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Presiden wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.
PERTAMA: Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA: Pegawai Negeri Sipil yang sebab Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KELIMA: Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Download File:
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.
Advertisement