Info Populer 2022

Panduan Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

Panduan Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Panduan Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh...

Salah satu revisi terhadap Kurikulum 2013 pada tahun 2016 yakni pada komponen Proses revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yakni rencana acara pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau ludang keringh. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara komplit dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memdiberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan.

Berdasarkan lampiran pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Komponen RPP terdiri atas:
  • Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  • Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  • Kkelas/semester;
  • Materi pokok;
  • Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertidak seimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  • Tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  • Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  • Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  • Metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran supaya penerima didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
  • Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
  • Sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
  • Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan penlampauan, inti, dan penutup; dan
  • Peskoran hasil pembelajaran.
Untuk ludang keringh jelasnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 pada link di bawah ini :

Demikianlah komponen RPP dan Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang menurut pada regulasi terbaru.
Sekian dan Terimakasih
Semoga berkhasiat.

Advertisement

Iklan Sidebar