Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Pemerintah hasilnya melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Bersesuai ketentuan Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh penerima didik semoga lulus dari satuan pendidikan, yakni;
1. Ujian Nasional UN,
2. Ujian Sekolah Bersesuai ketentuan Nasional (USBN) dan
3. Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) ialah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap penerima didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Makara keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.
Pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong semoga seluruh terlaksanakan UN dilakukan dengan model UNBK.
Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk terlaksanakan USBN dan US.
Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan berdasarkan pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 adalah
1) Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran
2) memperoleh evaluasi sikap atau sikap minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Untuk mendownload Permendikbud No 3 Tahun 2017 perihal Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan silahkan klik di bawah ini :
Demikian isu perihal Permendikbud No 3 Tahun 2017 yang dilansir dari ainamulyana.
Terimakasih dan Semoga memberi manfaat.
Advertisement