Rumus.co.id – Sebelumnya kita sudah membahas mengenai isi trikora dan isi tritura. Pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai isi dekrit presiden 5 juli 1945. Simak klarifikasi berikut ini.
Latar Belakang Dekrit Presiden
Dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 di keluarkan presiden pertama kali. Hal ini di latar belakangi alasannya kegagalan Badan Konstituante sebagai penetapan Undang-Undang Dasar gres sebagai pengganti UUDS 1950. Program kerjanya sangat lambat sehingga menambah masalah. Terbukti anggota konstituante mulai sidang 10 Noverber 1956 tetapi kenyataannya hingga tahun 1968 belum merumuskan Undang-Undang Dasar sebagaimana mestinya.
Kegagalan konstituante tetapkan Undang Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi lalu presiden Suekarno mengeluarkan dekrit yang sanggup di umumkan pada upacara resmi di istana merdeka bogor tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB.
Presiden Suekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah bentuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Yang bertugas sebagai pengaman dekrit tersebut ialah Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat).
Pada 30 Mei 1959 Konstituante melakukan pemungutan suara. Pada pemungutan bunyi 269 bunyi menyetujui Undang-Undang Dasar 1945 dan 199 bunyi tidak setuju. Meskipun yang menyatakan oke lebih banyak maka pemungutan bunyi ini harus diulang, alasannya jumlah bunyi tidak memenuhi kuorum. Kuorum ialah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) semoga sanggup mengesahkan suatu putusan. Sehingga pemungutan bunyi kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini ialah isi dekrit presiden 5 juli 1959:
- Dibubarkannya Konstituante.
- Diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
- Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berikut ini ialah surat naskah dekrit presiden 5 juni 1959
Setelah di keluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 disambut meriah dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Karena sudah sekian usang masyarakat menunggu keputusan. Masyarakat Indonesia sudah jenuh dengan keadaan ekonomi yang kurang stabil terkait persoalan ini. Setelah dikeluarnya dekrit 1959 masyarakat Indonesia memasuki babak gres dalam sejarah berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 dalam demokrasi terpimpin.
Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini ialah tujuan utama dekrit presiden 5 juli 1959:
- Membubarkan konstituante
- Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 menggantikan 1950
- Membentuk MPRS dan DPAS
- Masyarakat memasuki babak gres dalam berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
- Membantu menangani perekonomian yang kurang stabil
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini ialah imbas dari lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959:
- Terbentuknya lembaga-lembaga gres yang sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Dasar 1945, contohnya MPRS dan DPAS.
- Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
- Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
- Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
- Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun forum tinggi negara lainnya.
Baca Juga:
Isi Supersemar – Latar Belakang, Tujuan, Kontroversi
Isi Tritura – Latar Belakang, Tujuan, Plopor
Demikian klarifikasi mengenai Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan serta gosip anda. Semoga artikel ini sanggup membantu dan banyak membawa manfaat bagi anda semua yang membacanya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya, kunjungi terus Rumus.co.id banyak artikel menarik disana.