Kartel Adalah – Kartel yakni Hubungan kolaborasi antara beberapa Perusahaan, dalam memproduksi dan memasarkan sebuah barang yang sejenis. Pada masing-masing Perusahaan masih memiliki, suatu kebebasan dalam mengurus perusahaannya, kecuali Dalam hal-hal yang telah disepakati bersama dalam Kartel.
Kartel merupakan suatu istilah yang telah dikenal, dalam bidang Ekonomi atau bidang Hukum. Istilah Kartel dalam bidang Ekonomi, yaitu Suatu pernyataan sebuah sikap atau praktik, yang mempunyai keterkaitan dengan persaingan Industri atau persaingan Usaha.
Sedangkan istilah Kartel dalam bidang Hukum, yaitu Sebuah aktivitas atau praktik yang telah dihentikan secara Hukum Negara, lantaran Mampu merugikan pada kepentingan Umum atau Publik.
Pengertian Kartel lainnya, yaitu Membentuk suatu Kelompok yang bekerja sama, dalam mengendalikan Harga dan Distribusi pada sebuah barang, untuk kepentingan atau laba Kelompok itu sendiri.
Definisi
Dalam Kamus Besar, Universitas Oxford, Definisi dari Kartel atau Cartel, yaitu “Cartel is a group of Separate Business Firms wich work Together to increase Profits by not competing with Each Other”, yang Artinya Sebuah kelompok dari banyak sekali tubuh Hukum Usaha yang berlainan, untuk bekerja sama dalam menaikkan laba masing-masing kelompok, tanpa melalui persaingan perjuangan dengan kelompok perjuangan lainnya.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kartel mempunyai 2 ciri-ciri yang menyatu, yaitu:
- Organisasi suatu Perusahaan dengan Perusahaan lainnya, dalam memproduksi barang-barang yang sejenis.
- Persetujuan yang dilakukan oleh sekelompok Perusahaan, dengan bertujuan untuk mengendalikan harga Komoditi tertentu.
Poin penting yang terdapat pada Definisi diatas, yaitu Bahwa kelompok-kelompok yang terdapat dalam suatu Kartel, terdiri dari kumpulan perusahaan-perusahaan besar dalam memproduksi barang-barang yang sejenis. Dan bertujuan untuk mengendalikan harga Komoditi tertentu, sehingga harga yang tersusun yakni bukan harga dalam persaingan.
Jenis-Jenis Kartel
Kartel mempunyai beberapa macam jenis dengan cara dan tujuan yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut ini :
1. Kartel Harga
Kesepakatan bersama dalam memilih harga minimum pada suatu barang yang boleh dijual. Anggota yang terlibat didalam Kartel, dihentikan menjual barang dibawah harga minimum, dikarenakan telah disepakati bersama.
2. Kartel Syarat
Syarat-syarat yang selaras dalam hal berupa Penyerahan, Pembayaran dan Pembungkusan barang, yang telah disepakati bersama.
3. Kartel Rayon
Pada setiap Kartel yang telah sepakat, dengan bertujuan untuk menerapakan tempat penjualan, supaya tidak terjadi persaingan antar Anggota Rayon.
4. Kartel Produksi
Jumlah maksimum barang yang boleh diproduksi oleh setiap Anggota. Tujuan dari pembatasan Produski ini, supaya tidak terjadinya kelebihan produksi, yang sanggup mengakibatkan pada turunya harga barang Produksi.
5. Sindikat Penjualan
Setiap anggota Kartel harus menyerahkan barang hasil dari produksinya, untuk dijual dengan satu harga yang sama.
6. Kartel Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh oleh seluruh Anggota Kartel, dikumpulkan dalam satu kas bersama, kemudian akan dibagi kembali, sesuai pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dampak Kartel
Dalam menterapkan Sistem Kartel, tentu mempunyai Keuntungan dan Kelemahan yang terdapat didalamnya, yaitu sebagai berikut ini :
Keuntungan
- Kedudukan monopoli dari Kartel yang terdapat dipasar, mengakibatkan Kartel mempunyai posisi yang baik, dalam menghadapi persaingan dagang.
- Resiko pada penjualan barang-barang yang diproduksi dan Resiko kapital para anggota sanggup diminimalisirkan, lantaran baik Produksi ataupun Penjualan gampang teratur dan terjamin jumlahnya.
- Kartel sanggup melaksanakan Rasionalisasi, sehingga harga pada barang-barang yang akan dijual atau diproduksi cenderung turun.
Kelemahan
- Pesaingan Kartel sanggup menyelundup ke dalam Anggota Kartel.
- Kartel dianggap sanggup merugikan Masyarakat luas, lantaran dengan mudah sanggup meninggikan harga dengan leluasa.
- Peraturan-peraturan yang dibentuk bersama, diantara Anggota Kartel dengan sanksi-sanksi Interen, akan menciptakan kebebasan untuk Para Anggota yang bergabung didalamnya.
Tujuan Kartel
Kartel bertujuan untuk Mengurangi atau Mentiadakan antar persaingan, dan membentuk keselarasan harga, jumlah Produksi dan Pembagian tempat Pemasaran, pada setiap Badan Usaha.
Tujuan-tujuan tersebut sanggup tercapai, dengan membentuk suatu Perjanjian atau Kesepakatan, yang dilakukan oleh antar Badan Usaha atau beberapa Perusahaan Produsen, untuk mengatur serta mengendalikan dalam banyak sekali hal, ibarat Harga, Wilayah Pemasaran, dan lain-lainnya, dengan bertujuan untuk menekan antar persaingan dan meraih laba yang banyak.
Contoh
Berikut dibawah ini terdapat beberapa pola Kartel yang diterapkan oleh Perusahaan-perusahaan :
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa Perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan sebuah kolaborasi dengan memakai sistem Kartel, berikut beberapa daftar Perusahaan yang terkait :
- PT Semen Gresik
- PT Holcim Indonesia
- PT Indocement
Pada gambar diatas, terlihat bahwa ada 3 Perusahaan, yang telah menguasai Komoditas pasar Semen terbesar di Indonesia. Dengan 3 Perusahaan Semen terbesar diatas, bisa melaksanakan sistem Kartel dan membentuk Harga Semen.
Karena pada Perusahaan yang berada dibawahnya, niscaya akan mengikuti ketiga Perusahaan Semen tersebut. Hal ini sanggup dilihat menurut dari Teori SCP, yaitu Struktur pasar Monopoli bisa mendorong Perusahaan supaya tidak bisa melaksanakan Pasar Monopoli, maka sebabnya akan menghasilkan kinerja Monopoli yang tidak Efesien.
Demikianlah klarifikasi mengenai wacana Kartel beserta Definisi, Jenis-jenis, Dampak Penggunaan, Tujuan, dan Contohnya.
Semoga sanggup bermanfaat dan menjadi suatu pengetahuan yang berkhasiat untuk kita semua.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Ekonomi Mikro – Pengertian, Contoh, Perbedaan, Tujuan, Ruang Lingkup
Pasar Modal – Pengertian, Fungsi, Manfaat, Peran dan Instrumen