Info Populer 2022

Pengertian B/L (Bill Of Lading) Jenis, Fungsinya

Pengertian B/L (Bill Of Lading) Jenis, Fungsinya
Pengertian B/L (Bill Of Lading) Jenis, Fungsinya

Rumus.co.id – Pernahkah anda melihat penyitaan barang? Mengapa tidak memperbolehkan membawa barang tersebut? Karena orang tersebut tidak dapat mengatakan surat bahwa barang tesebut miliknya. Berikut ini kita akan membahas mengenai pengertian B/L (Bill Of Lading) jenis, fungsinya.


Pengertian B/L


Pengertian B/L (Bill Of Lading) yakni surat tanda terima barang kepada kapal maritim atau bukti kepemilikan barang yang berisi perjanjian pengangkutan barang. B/L dipakai untuk khususnya kapal maritim yang mengangkut ekspor impor barang. Ketika barang ada surat B/L (Bill Of Lading) maka barang tersebut akan diberikan jaminan dan pengamanan yang ketat.


Bukan hanya pengiriman yang membutuhkan B/L (Bill Of Lading), tetapi penerimaan juga perlu B/L (Bill Of Lading). Mengapa demikian? Jika barang mempunyai surat resmi kepemilikan berarti barang tersebut tidak ilegal. Barang ilegal tidak diizinkan di pasarkan dan si konsumsi public.


Pengambilan barang atau penjemputan barang juga harus mengatakan surat B/L (Bill Of Lading) yang sudah dibuat. Makara sangat penting sekali surat B/L (Bill Of Lading) bagi ekspor impor barang di Indonesia.


 Pernahkah anda melihat penyitaan barang Pengertian B/L (Bill Of Lading) Jenis, Fungsinya


Fungsi B/L


Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:



  • Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut

  • Bukti kepemilikan barang secara resmi

  • Bukti penerimaan dan pengiriman barang

  • Asuransi barang

  • Penjagaan barang

  • Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima

  • Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima


Pihak-Pihak yang Terlibat B/L (Bill Of Lading)


Berikut ini yakni pihak-pihak yang terlibat B/L (Bill of Lading) dalam ekspor dan impor barang:



  • Shipper yakni pihak yang bertindak sebagai beneficiary

  • Carrier yakni pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

  • Notify Party yakni pihak yang ditetapkan dalam Letter Of Credit (L/C)

  • Consignee yakni pihak yang diberitahukan wacana jadwal kedatangan barang


Jenis B/L (Bill Of Lading)


Berikut ini yakni jenis B/L (Bill Of Lading) antara lain:



  1. Charter Party B/L


Charter Party B/L dipakai jikalau pengangkutan barang memakai “charter”. Jenis B/L ini yakni sewa borongan sebagian kapal atau seluruh kapal.



  1. Combined Transport B/L


Combined Transport B/L dipakai jikalau terjadi transhipment yang lalu dilanjutkan dengan pengangkutan darat. Setelah pengangkutan maritim ada pengangkutan kembali pada pihak darat.



  1. Liner B/L


Liner B/L dipakai untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah mempunyai jalur perjalanan serta persinggahan yang telah terjadwal.



  1. Long Form B/L


Long Form B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci. Dalam pengiriman barang aneka macam syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu.



  1. Received for Shipment B/L


Received for Shipment B/L dipakai untuk membuktikan bahwa barangyang di angkut telah diterima oleh perusahaan pelayaran tetapi belum dimuat hingga batas waktu yang ditetapkan dalam L/C. Resiko yang mungkin terjadi pada B/L jenis ini, yaitu :



  • Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain

  • Apabila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut kemungkinan terbengkalai atau rusak

  • Adanya kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain ibarat sewa gudang dan yang lainnya



  1. Shipped on Bord B/L


Shipped on Bord B/L dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-benar telah berada atau dimuat di atas kapal



  1. Short Form B/L


Short Form B/L yakni surat yang bersikan sederhana. Misalnya nama barang dan kepemilikan barang.



  1. Throught B/L


Throught B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akhir dari tidak tersedianya jasa pribadi ke pelabuhan tujuan.


Demikian klarifikasi mengenai Pengertian Ilmu Ekonomi, Konsep Dasar, Tujuan dan Ruang Lingkup. Semoga anda mendapat apa yang anda mau pada artikel ini. Kunjungi terus rumus.co.id banyak artikel menarik dan bermanfaat.


Baca Juga :



Advertisement

Iklan Sidebar