Pengertian Pajak – Pajak adalah? sebelum masuk kedalam pembahasan materi yang akan dibahas yaitu pengertian pajak, jenis pajak, manfaat pajak dan ciri-ciri pajak beserta penjelasannya secara lengkap, simak penjelasannya dibawah ini gaes!
Pengertian Pajak
Pajak yakni iuran atau pungutan biaya yang harus wajib bayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang, uang pajak tersebut akan digunakan dalam kepentingan pemerintah dan kesejahteraan kepada masyarakat umum.
Di Indonesia pajak yakni sumber keuangan negara yang sangat penting untuk digunakan sebesar-besarnya dalam kesejahteraan masyarakat umum. Pajak mempunyai sifat paksaan, ibarat yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi bahwa pajak wajib disetujui dan diterima oleh rakyat bersama dengan pemerintah.
Walaupun pajak sifatnya wajib, para wajib pajak belum mendapat balasan/imbalan secara eksklusif atas pajak yang telah dibayar. Tetapi, pemerintah wajib memberi sebuah imbalan secara tidak eksklusif untuk rakyat dengan membangun sarana dan prasarana secara keseluruhan untuk tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Leroy Beaulieu
Pajak merupakan bantuan, baik itu secara eksklusif atau tidak eksklusif yang dipaksakan pada kekuasaan publik terhadap penduduk atau barang, untuk menutup suatu belanja pemerintah.
P. J. A. Adriani
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (yang bisa dipaksakan) yang wajib membayar pajak berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi secara eksklusif dan berfungsi sebagai membiayai pengeluaran-pengeluaran umum bekerjasama dengan kiprah negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak merupakan iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan dengan secara eksklusif tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang ditunjukkan dan yang digunakan dalam membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian diperiksa dan berbunyi sebagai berikut: Pajak merupakan peralihan kekayaan kepada pihak rakyat untuk Kas Negara dalam membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan dalam public saving yaitu sumber utama dalam membiayai public investment.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber pada sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan terhadap pelanggaran hukum, tetapi memang wajib dilaksanakan, berdasarkan sudah ketentuan yang ditetapkan , tanpa mendapat sebuah imbalan yang eksklusif dan proporsional, biar pemerintah bisa melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
Pajak berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berisikan wacana Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu kontribusi wajib terhadap negara yang terutang pada orang pribadi atau tubuh yang sifatnya memaksa berdasarkan yang telah ditetapkan Undang Undang, namun tidak mendapat suatu timbal balik secara eksklusif dan digunakan dalam keperluan negara untuk sebesar-besarnya yaitu kemakmuran rakyat.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Menurut Lembaga penerimaan pajak, ada beberapa jenis-jenis pajak yang diterima oleh pemerintah Indonesia dari orang-orang yang wajib pajak. Berikut dibawah ini beberapa jenis-jenis pajak:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) yakni pajak yang dilaksanakan kepada wajib pajak ketika melaksanakan suatu tindakan tertentu. Dengan kata lain, jenis pajak ini tidak dipungut secara terus menerus tetapi hanya disaat wajib pajak melaksanakan pembayaran. Contohnya pada pajak barang mewah, berlaku ketika wajib pajak ketika menjual barang mewah.
- Pajak Langsung (Direct Tax) yakni pajak yang berlaku secara terpola terhadap wajib pajak sesuai pada surat ketetapan pajak yaitu dari kantor pajak. Pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan pada para wajib pajak. Contohnya pada pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
- Pajak Daerah (Lokal) yakni pajak yang dipungut kepada pemerintah tempat dimana wajib pajak terbatas terhadap masyarakat yang ada di tempat tersebut, baik itu yang dipungut pada Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II. Contohnya pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel, dan pajak lainnya.
- Pajak Negara (Pusat) yakni pajak yang dipungut kepada pemerintah sentra lewat instansi tertentu, misalnya Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Misalnya, pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
- Pajak Subjektif yakni pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besar pada jumlah pajak yang harus dilakukan bergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
- Pajak Objektif yakni pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi objek tanpa melihat kondisi wajib pajak. Contohnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak lainnya.
Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak eksklusif adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak tidak eksklusif adalah:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Bea Masuk.
- Pajak Ekspor.
Manfaat Pajak
Manfaat pajak bagi masyarakat dan negara yang akan dijelaskan dibawah ini:
Pembangunan Nasional yakni pembangunan yang secara terus-menerus berlangsung dan berkesinambungan untuk bertujuan dalam meningkatkan kesejahteraan kepada rakyat baik secara materiil atau spiritual. Untuk bisa merealisasikan tujuan tersebut, maka dari itu negara harus menggali sumber dana di dalam negeri yaitu berupa pajak.
Pajak merupakan kontribusi yang wajib untuk rakyat kepada negara yang sedang terutang, baik orang pribadi atau tubuh perjuangan yang sifatnya yaitu memaksa berdasarkan yang telah ditetapkan undang-undang, dengan belum mendapat imbalan secara eksklusif dan digunakan dalam keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya.
Pembayaran pajak yakni perwujudan kewajiban dan kiprah yang wajib pajak dalam ikut secara eksklusif dan bahu-membahu melaksanakan pembiayaan negara dan melaksanakan pembangunan nasional.
Sesuai pada falsafah undang-undang perpajakan, melaksanakan pembayaran pajak bukan merupakan kewajiban saja, tetapi merupakan hak pada setiap warga negara dalam ikut berpartisipasi dan mempunyai kiprah terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Ciri Ciri Pajak
Ada beberapa ciri ciri pajak pada negara indonesia, yaitu:
- Pajak dipungut kepada pemerintah eksklusif baik itu pada tempat atau pusat.
- Pajak dipungut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan undang-undang yang berlaku.
- Pajak dipungut sesuai pada biayanya dan biaya tersebut akan digunakan pada pengeluaran pemerintah.
- Pajak tidak akan menciptakan kontra prestasi pada pemerintah secara langsung.
- Pajak ini fungsinya yaitu sebagai pengatur anggaran pada suatu pemerintahan.
- Pajak ini tidak mempunyai hasil secara langsung.
Demikian pembahasan wacana pengertian, jenis, contoh, manfaat dan ciri ciri pajak, mohon maaf kalau ada kesalahan dalam penulisan dan pembahasan. Semoga bermanfaat🙂
Artikel Terkait :
- Kebijakan Moneter – Pengertian, Contoh, dan Instrumen
- Ekonomi Syariah – Pengertian, Prinsip, Tujuan dan Karakteristik
- Ekonomi Makro – Pengertian, Contoh dan Ruang Lingkup
- Neraca Saldo – Pengertian, Fungsi, Bentuk, Penyusunan, Contoh