Rumus.co.id – Kali ini kita akan membahas materi yang sangat menarik yaitu ihwal Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro, Kami akan jabarkan secara detail dan lengkap mulai dari pengertian, Jenis-jenis Cek, Aturan-aturan, Persamaan Dan Perbedaannya, Beserta Contohnya.
Pengertian Cek
Cek ialah perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan demikian, cek sanggup menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank dimana nasabah tersebut menyimpan uangnya. Cek ialah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis Cek
Cek terbagi dari 5 jenis yaitu sebagai berikut ini :
- Cek atas nama
Cek atas nama ialah cek yang diterbitkan atas nama perorangan atau tubuh aturan yang tertera/tertulis di dalam cek tersebut. - Cek atas unjuk
Cek atas unjuk ialah kebalikan dari cek atas nama alasannya yaitu didalam cek tidak tertulis nama perorangan ataupun nama tubuh hukum - Cek silang
Pek silang ialah cek yang dipokok kiri diberi tanda yaitu dua tanda garis sejajar, artinya cek tersebut tidak sanggup ditarik kecuali dengan pemindahbukuan. - Cek mundur
Pengertian cek mundur ialah cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada massa yang akan datang. Cek mundur tidak sanggup dicairkan atau dibayarkan sebelum tanggal yang sudah di cantumkan. - Cek kosong
Cek kosong atau blank cheque ialah cek yang penarikannya melebihi saldo yang ada.
Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Cek
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek diantaranya sebagai berikut ini :
- Pada dikala penarik harus menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada dikala Cek ditunjukkan kepada bank tertarik.
- Kadaluarsa Cek dihitung sesudah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhirnya batas waktu tenggang penawaran dan batas waktu tenggang pengunjukan Cek ialah 70 hari dimulai dari tanggal penarikan.
- Jika dikala Cek dikeluarkan namun ternyata dananya tidak mencukupi maka dikategorikan sebgai Cek Kosong.
- Jika pada dikala Cek disetorkan sesudah kadaluarsa dananya tidak mencukupi, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong.
- Jika terdapat perubahan ataupun coretan maka harus ditanda tangani oleh pemilik rekening.
- Apabila terdapat perbedaan dalam penulisan karakter dan angka pada cek, maka yang berlaku yaitu ialah yang ditulis lengkap dalam huruf.
Pengertian Bilyet Atau Giro
Pengertian bilyet atau giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak peserta yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
Aturan Penggunaan Bilyet Atau Giro
Ada beberapa aturan dalam penggunaan bilyet atau giro diantaranya sebagai berikut ini :
- Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro oleh orang yang bersangkutan.
- Nama yang tertarik.
- Perintah yang terang dan tanpa syarat untuk memindah bukukan dana atas beban rekening penarik.
- Ada nama dan nomor rekening pemegang.
- Ada nama bank penerima.
- Jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka ataupun dalam karakter selengkap-lengkapnya.
- Ada daerah dan tanggal penarikan.
- Ada tanda tangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
Persamaan Dan Perbedaan Cek Dan Bilyet Atau Giro
Persamaan
Bentuk fisik ke-2 jenis alat pembayaran ini mirip. Dan keduanya mempunyai persamaan sebagai berikut ini :
- Cek dan bilyet giro sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
- Cek dan giro mempunyai waktu bau yang sama, yaitu 70 hari.
- Ke-2, baik cek ataupun giro, sanggup dijadikan materi perhitungan pada forum kliring.
- Ke-2 yaitu perintah kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Perbedaan
Selain persamaan di atas, cek dan giro mempunyai beberapa perbedaan sesuai dengan tujuan penggunaan alat bayar ini.
Cek
- Cek sanggup pribadi diuangkan atau dicairkan secara tunai di bank.
- Pembayaran dari bank sanggup dilakukan atas unjuk.
- Penarikan cek akan dikenakan biaya perhiasan menyerupai materai.
- Cek mempunyai fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
- Cek tidak sanggup diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karna dikenal adanya cek mundur.
- Sumber hukumnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet Giro
- Bilyet giro tidak sanggup pribadi diuangkan secara tunai.
- Pemindah bukuan yang dilakukan bank hanya sanggup dilakukan atas nama.
- Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya perhiasan menyerupai materai.
- Bilyet giro mempunyai fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang terang pada bank tertentu.
- Bilyet giro disa diserahkan bank sebelum tanggal efektif kalau tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tercantum tanggal penerbitan dan juga tanggal efektif.
- Sumber hukumnya Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Inilah tadi pembahasan lengkap mengenai materi tentang Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro, Semoga Bermanfaat…
Baca Juga :