Info Populer 2022

Rekonsiliasi Fiskal – Makalah, Pengertian, Jenis, Penyebab, Contoh

Rekonsiliasi Fiskal – Makalah, Pengertian, Jenis, Penyebab, Contoh
Rekonsiliasi Fiskal – Makalah, Pengertian, Jenis, Penyebab, Contoh

Rumus.co.id – Kali ini kita akan membahas materi yang sangat menarik yaitu wacana Rekonsiliasi Fiskal, Kami akan jabarkan secara detail dan lengkap mulai dari pengertian Rekonsiliasi Fiskal, Jenis-jenis, Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal, Beserta Contohnya.


Pengertian Rekonsiliasi Fiskal


Rekonsiliasi fiskal ialah proses pembiasaan atas keuntungan komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Laporan keuangan fiskal disusun dengan memakai ketentuan-ketentuan pajak dalam laporang keuangan bisnis.


 Kali ini kita akan membahas materi yang sangat menarik yaitu wacana Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi Fiskal – Makalah, Pengertian, Jenis, Penyebab, Contoh


Rekonsiliasi fiskal ialah lampiran SPT tahunan PPh tubuh yang berupa kertas kerja berisi pembiasaan antara keuntungan rugi komersial sebelum pajak dengan keuntungan rugi menurut ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara seluruh unsur penyusunan laporan keuntungan rugi yang mencakup pendapatan dan beban.


Dalam rekonsiliasi fiskal terdapat beberapa koreksi fiskal kasatmata dan koreksi fiskal negatif yang pengertiannya diurai sebagai dibawah ini :



  • Koreksi fiskal kasatmata adalah koreksi fiskal yang menjadikan keuntungan fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang sehingga keuntungan fiskal lebih besar dari keuntungan komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.

  • Koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang menjadikan keuntungan fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah sehingga keuntungan fiskal lebih kecil dari keuntungan komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.


Jenis-jenis Rekonsiliasi Fiskal


1. Koreksi  Fiskal Positif


Koreksi  Fiskal Positif Yakni koreksi fiskal yang mengakibatkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain sebagai berikut ini :



  • Pembagian keuntungan dengan nama dan dalam bentuk apapun menyerupai dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi.

  • Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan langsung pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.

  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali sebagai berikut ini :







    1. Cadangan hutang-piutang tak tertagih untuk perjuangan bank dan tubuh perjuangan lain yang menyalurkan kredit, sewa guna perjuangan dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

    2. Cadangan untuk perjuangan asuransi termasuk cadangan dukungan sosial yang dibuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    3. Cadangan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan.

    4. Cadangan biaya reklamasi pada perjuangan pertambangan.

    5. Cadangan biaya pada penanaman kembali untuk perjuangan kehutanan.

    6. Cadangan biaya pada penutupan dan pemeliharaan daerah pembuangan limbah industri untuk perjuangan pengolahan limbah industry.







  • Pajak Penghasilan.

  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk suatu kepentingan langsung Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

  • Gaji yang akan dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

  • Persediaan yang jumlahnya melebihi kapasitas jumlah menurut metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 wacana PPh.

  • Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah kapasitas menurut metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 wacana PPh.


2. Koreksi  Fiskal Negatif


Yakni koreksi yang mengakibatkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain sebagai berikut ini :

1)    Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final antara lain sebagai berikut ini :



  • Penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

  • Penghasilan yang berupa hadiah undian.

  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau sebuah bangunan, perjuangan jasa konstruksi, perjuangan real estate, dan persewaan tanah dan/atau sebuah bangunan.



2)    Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara lain sebagai berikut ini :



  • Warisan.

  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh  sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.

  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang langsung sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

  • Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan.

  • Persediaan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang menurut metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 wacana PPh.

  • Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang menurut metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 wacana PPh.


Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal


Ada beberapa penyebab terjadinya Rekonsiliasi Fisikal diantaranya sebagai antara lain sebagai berikut ini :



  • Karna adanya perbedaan antara SAK dengan peraturan perpajakan (beda konsep, beda pengukuran, dan beda metode pengalokasian atau dikala legalisasi biaya)

  • Karna adanya penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak, atau telah dikenakan PPh bersifat final.

  • Karna adanya kompensasi kerugian fiskal

  • Karna adanya harga yang tidak masuk akal sebab hubungan istimewa


Contoh Rekonsiliasi Fiskal


Laporan keuntungan rugi CV Gentho untuk tahun 2013 ialah sebagai berikut ini :


 Kali ini kita akan membahas materi yang sangat menarik yaitu wacana Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi Fiskal – Makalah, Pengertian, Jenis, Penyebab, Contoh
Contoh Rekonsiliasi Fisikal

Rekonsiliasi fiskal untuk menghitung penghasilan neto ialah sebagai berikut ini :


 Kali ini kita akan membahas materi yang sangat menarik yaitu wacana Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi Fiskal – Makalah, Pengertian, Jenis, Penyebab, Contoh
Rekonsiliasi fiskal untuk menghitung penghasilan neto


Inilah tadi pembahasan lengkap mengenai materi wacana Rekonsiliasi Fiskal, Semoga Bermanfaat…


Baca Juga :




Advertisement

Iklan Sidebar