Rumus.co.id – Pertemuan sebelumnya kita sudah membahas mengenai 5 rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta dan 5 rumusan negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kali ini kita akan membahas mengenai rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat. Simak klarifikasi di bawah ini.
Rumusan Dasar Negara yang Otentik Terdapat pada
Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat. Rumusan yang terakhir yang buat oleh PPKI yaitu dasar negara yang sah dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan di pakai hingga sekarang.
Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebelum naskah Pancasila kini ada beberapa yang mengusulkan. Misalnya Ir Suekarno, Muh Yamin, dan Mr Suepomo. Pancasila di sepakati besama dengan pendiri bangsa lalu sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebelum Pancasila sudah resmi ada rumusan-rumusan Pancasila dari banyak sekali macam rumusan yaitu dalam piagam Jakarta, pembukaan UUD1945, Mukaddimah KRIS 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950.
Keesokan hari sesudah hari kemerdekaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat untuk membahas dasar negara Indonesia. Setelah rapat menghasilkan 5 dasar negara dan pada dikala itu juga di sahkan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah di sahkan oleh PPKI terdapat dua bab yaitu pembukaan dan bab batang badan Undang-Undang Dasar yang berisi 37 Pasal, 1 hukum peralihan terdiri 4 pasal, 1 hukum suplemen terdiri 2 ayat. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ada 4 alinea dan alinea ke empat berisikan rumusan Pancasila.
Naskah Dasar Negara yang Otentik
Naskah dasar negara yang otentik terdapat di alinea ke empat undang dasar tahun 1945 berikut ini yaitu teks nya:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks di atas yaitu pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat dan Pancasila terdapat pada kalimat terahir. Di kalimat terakhir di sebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel yang sangat merekomendasi untuk anda terkait dengan rumusan dasar negara:
5 Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno, M Yamin, Suepomo
5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Demikianlah pembahasan mengenai Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat. Kunjungi terus rumus.co.id banyak artikel menarik dan bermanfaat tentunya.