Info Populer 2022

Buku Pembenahan Administrasi Keuangan Sekolah Smk

Buku Pembenahan Administrasi Keuangan Sekolah Smk
Buku Pembenahan Administrasi Keuangan Sekolah Smk
Berikut ini ialah berkas Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasiona Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019
Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019

Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019:

LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU MADRASAH TINGKAT NASIONAL
TAHUN 2019

A. Latar Belakang


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, pasal 14, ayat (1), karakter d menyatakan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru tersebut sanggup dilaksanakan melalui banyak sekali upaya, salah satu diantaranya ialah melalaui ajang kompetisi penemuan pembelajaran.

Lomba Inovasi Pembelajaran bagi guru madrasah dipandang penting dan dibutuhkan alasannya hal tersebut akan memacu guru-guru madrasah untuk meningkatkan kreativitas, kompetisi, dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini sanggup menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru madrasah untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil mencar ilmu siswa.

Guru madrasah diharapkan sanggup membuat pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil membuatkan banyak sekali model pembelajaran yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan motivasi dan penemuan guru dalam pembelajaran maka dibutuhkan banyak sekali upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui ajang Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.

B. Pengertian

Inovasi Pembelajaran ialah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi sempurna guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang gres dan/atau mempunyai kebaruan, serta bisa memecahkan dilema pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran ialah aktivitas lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan bisa memecahkan kasus dalam proses pembelajaran sesuai dengan kiprah dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil mencar ilmu penerima didik.

C. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapak dari Lomba Inovasi Pembelajaran ini ialah sebagai berikut.
  1. Terwujudnya peningkatan kompetensi profesional guru madrasah pada aspek penulisan ilmiah dan pengembangan penemuan pembelajaran;
  2. Terciptanya budaya kompetisi dan penemuan bagi guru madrasah;
  3. Terpilihnya karya Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.

D. Peserta Lomba

Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang sanggup diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
  1. Raudlatul Athfal (RA)
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

E. Bentuk Karya Inovasi Pembelajaran

Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga penemuan tersebut sanggup mempunyai kegunaan bagi siswa dan juga sanggup membantu guru lainnya dalam pembelajaran. Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah sanggup berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
  1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
  2. Media Pembelajaran

F. Ruang Lingkup

Ruang lingkup penemuan pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
  1. Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
  2. Matematika dan IPA
  3. Sosial dan Humaniora

G. Ketentuan Mengikuti Lomba
  1. Lomba bersifat individual (perorangan)
  2. Peserta ialah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, mempunyai NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
  3. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
  4. Karya penemuan pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
  5. Tidak mengajukan karya penemuan yang sama pada aktivitas sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  6. Setiap penerima hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya penemuan pembelajaran.
  7. Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  8. Karya penemuan harus orisinil (betul-betul dibentuk sendiri oleh penerima dan bukan plagiat).
  9. Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
  10. Mengirimkan karya penemuan (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) penemuan pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
  12. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya sanggup mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya penemuan dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

H. Penulisan Laporan Inovasi Pembelajaran

Halaman Judul
(Berisi perihal judul dan nama penulis, forum asal)

Pernyataan Keaslian dan Bebas Plagiasi
(Surat pernyataan perihal keaslian goresan pena dan bebas plagiasi ditandatangani di atas materai 6000 dan disahkan oleh Kepala Madrasah)

Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran Daftar Gambar Abstrak

BAB I. Pendahuluan
(Berisi latar belakang, tujuan dan manfaat)
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
(Berisi teori-teori dan penelitian yang mendukung karya penemuan pembelajaran)

BAB III. Inovasi Pembelajaran
(Berisi pendekatan, desain/metoda/teknik, penemuan yang dilakukan, dan hasil inovasi)

BAB IV. Simpulan dan Saran
(Berisi selesai dari hasil penemuan dan saran-saran)

Daftar Pustaka Lampiran Biodata

I. Ketentuan Penulisan

Laporan Inovasi Pembelajaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Diketik dengan karakter Arial ukuran karakter (font) 12 pt pada kertas HVS ukuran A4, diketik 1,5 spasi dengan mengikuti sistematika yang telah ditentukan.
  2. Jumlah halaman laporan maksimum 40 (empat puluh) halaman, tidak termasuk lampiran.
  3. Laporan dijilid warna Hijau untuk jenjang RA, Biru untuk Jenjang MI, Kuning untuk Jenjang MTs, dan Merah untuk jenjang MA.
  4. Dilampiri surat “Pernyataan Keaslian” yang disahkan oleh Kepala Madrasah.
  5. Melampirkan biodata penulis.
  6. Karya yang telah dikirimkan sepenuhnya menjadi hak milik Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

J. Penilaian

1. Penilaian Tahap 1
Penilaian Tahap 1 dilakukan terhadap karya penemuan yang dikirimkan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menilai setiap karya penemuan dan memilih karya terbaik pada setiap ruang lingkup bidang lomba maksimal 4 (empat) karya.

2. Penilaian Tahap 2
Penilaian Tahap 2 dilakukan ole dewan juri terhadap karya penemuan pembelajaran yang telah dikirimkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Penilaian Tahap 2 ini akan menghasilkan karya penemuan pembelajaran yang akan diundang ke Bandar Lampung untuk penjurian tingkat Nasional. Hanya karya penemuan pembelajaran terbaik dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dewan juri yang akan diundang untuk lomba tingkat Nasional.

3. Penilaian Tahap 3
Penilaian Tahap 3 berupa penjurian oleh dewan juri terhadap karya penemuan yang diundang untuk lomba tingkat Nasional. Penilaian Tahap 3 berupa evaluasi terhadap karya inovasi, penulisan laporan penemuan pembelajaran, dan presentasi.

K. Penghargaan
Bagi penerima yang mendapat juara pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba akan diberikan penghargaan sebagai berikut.

1. Bidang Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-

2. Bidang Matematika dan IPA Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-

3. Bidang Sosial dan Humaniora Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-

L. Jadwal Kegiatan
Pengumuman : 8 Oktober 2019
Pengiriman Karya Inovasi Pembelajaran ke Kanwil Kemenag Provinsi : 1 November 2019
Pengiriman Hasil Penilaian Tahap 1 dari Kanwil Kemenag Provinsi ke Direktorat GTK Madrasah : 8 November 2019
Pemanggilan Peserta untuk Penilaian Tahap 3 : 15 November 2019
Penilaian Tahap 3 : 21 – 23 November 2019

    Download Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar