Info Populer 2022

Juknis Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019

Juknis Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019
Juknis Lomba Penemuan Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019
Berikut ini yaitu berkas Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Perpres Nomor  Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2019
TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan untuk melakukan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden wacana Penggunaan Bahasa Indonesia;

Mengingat:
  1. PasaI 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia yaitu bahasa resmi nasional yang dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahasa Daerah yaitu bahasa yang dipakai secara bebuyutan oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Bahasa Asing yaitu bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
  4. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah yaitu kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  6. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II
KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

(2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.

(3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.

(4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

(5) Ketentuan mengenar kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan

Pasal 3

(1) Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan 
d. pengejaan.

(3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang- seruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan aturan baik dalam perumusan maupun cara penulisan.

(4) Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Dokumen Resmi Negara

Pasal 4

(1) Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam dokumen rearm negara.

(2) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, sertifikat jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.

(4) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional sanggup disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipakai tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.

(6) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi referensi utama.

    Download Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.pdf
    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar