Berikut ini ialah berkas PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama. Download file format PDF.
PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama |
PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama:
Menimbang :
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pegawai aparatur sipil negara harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan kiprah dan fungsinya dengan berpedoman pada isyarat etik dan isyarat perilaku;
b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 wacana Kode Etik Pegawai Departemen Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 wacana Kode Etik Pegawai Departemen Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Agama wacana Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 wacana Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kode Etik dan Kode Perilaku ialah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan kiprah dan kehidupan sehari-hari.
Pasal 2
Pegawai ASN wajib menaati:
a. nilai-nilai dasar; dan
b. Kode Etik dan Kode Perilaku.
BAB II
NILAI-NILAI DASAR
Pasal 3
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. integritas;
c. profesionalitas;
d. tanggung jawab; dan
e. keteladanan.
(1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter a merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter b merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan kiprah secara baik dan benar.
(3) Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter c merupakan sikap dan sikap Pegawai ASN dalam melaksanakan kiprah secara disiplin, kompeten, dan sempurna waktu dengan hasil terbaik.
(4) Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter d merupakan sikap dan sikap Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
(5) Keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter e merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan kiprah dan kehidupan bermasyarakat sehingga sanggup menjadi contoh bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. tidak melaksanakan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
c. menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat;
d. melaksanakan kiprah kemanusiaan;
e. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
f. membina kerukunan hidup beragama;
g. tidak bertindak diskriminatif;
h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
Pasal 4
(1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter a merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter b merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan kiprah secara baik dan benar.
(3) Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter c merupakan sikap dan sikap Pegawai ASN dalam melaksanakan kiprah secara disiplin, kompeten, dan sempurna waktu dengan hasil terbaik.
(4) Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter d merupakan sikap dan sikap Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
(5) Keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter e merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan kiprah dan kehidupan bermasyarakat sehingga sanggup menjadi contoh bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.
BAB III
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Pasal 5
Pasal 6
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. tidak melaksanakan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
c. menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat;
d. melaksanakan kiprah kemanusiaan;
e. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
f. membina kerukunan hidup beragama;
g. tidak bertindak diskriminatif;
h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
Pasal 7
a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
b. tidak melaksanakan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
c. tidak memakai kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan laba atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau mendapatkan hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
e. tidak mendapatkan segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. mempunyai komitmen berpengaruh terhadap tugasnya serta berupaya menuntaskan pekerjaan dengan baik dan sempurna waktu;
b. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia mendapatkan konsekuensi serta melaksanakan langkah- langkah perbaikan dengan segera;
c. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d. tidak memberikan isu atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e. tidak memakai kewenangan jabatan dan kemudahan kantor, baik pribadi maupun tidak pribadi untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kolaborasi dengan Kementerian Agama;
f. tidak mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melaksanakan transaksi atau pihak lain yang bekerjasama dengan Kementerian Agama;
g. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
h. tidak memberi atau mendapatkan hadiah, pinjaman, imbalan, dispensasi biaya, dukungan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga sanggup menghipnotis Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
i. membuatkan sikap patuh pada norma aturan dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. mengutamakan kiprah dan fungsi;
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui banyak sekali sarana dan media yang tersedia yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan kiprah secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f. tidak memperlihatkan isu yang dikategorikan sebagai belakang layar negara atau belakang layar jabatan; dan
g. pelaksanaan kiprah tidak dilakukan bersama orang atau forum yang sanggup menyebabkan konflik kepentingan atau menghipnotis keputusan yang diambil.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) meliputi:
a. mempunyai adat terpuji, memperlihatkan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
b. tidak melaksanakan perbuatan tercela, baik berdasarkan aliran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang sanggup dibenarkan;
d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 wacana Kode Etik Pegawai Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019
b. tidak melaksanakan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
c. tidak memakai kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan laba atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau mendapatkan hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
e. tidak mendapatkan segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 8
a. mempunyai komitmen berpengaruh terhadap tugasnya serta berupaya menuntaskan pekerjaan dengan baik dan sempurna waktu;
b. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia mendapatkan konsekuensi serta melaksanakan langkah- langkah perbaikan dengan segera;
c. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d. tidak memberikan isu atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e. tidak memakai kewenangan jabatan dan kemudahan kantor, baik pribadi maupun tidak pribadi untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kolaborasi dengan Kementerian Agama;
f. tidak mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melaksanakan transaksi atau pihak lain yang bekerjasama dengan Kementerian Agama;
g. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
h. tidak memberi atau mendapatkan hadiah, pinjaman, imbalan, dispensasi biaya, dukungan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga sanggup menghipnotis Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
i. membuatkan sikap patuh pada norma aturan dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
Pasal 9
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. mengutamakan kiprah dan fungsi;
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui banyak sekali sarana dan media yang tersedia yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan kiprah secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f. tidak memperlihatkan isu yang dikategorikan sebagai belakang layar negara atau belakang layar jabatan; dan
g. pelaksanaan kiprah tidak dilakukan bersama orang atau forum yang sanggup menyebabkan konflik kepentingan atau menghipnotis keputusan yang diambil.
Pasal 10
a. mempunyai adat terpuji, memperlihatkan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
b. tidak melaksanakan perbuatan tercela, baik berdasarkan aliran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang sanggup dibenarkan;
d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 wacana Kode Etik Pegawai Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Download PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Perilaku Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement