Berikut ini yakni berkas KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Download file format PDF.
KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah |
KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah:
Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia. Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus bangsa ini.
Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan akseptor didik madrasah bisa menyesuaikan diri dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara sedikit demi sedikit diarahkan untuk menyiapkan akseptor didik yang mempunyai kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan akseptor didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait korelasi dengan Allah SWT maupun sesama insan dan alam semesta.
Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri akseptor didik, sehingga nilai-nilai agama menj adi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, akseptor didik diperlukan bisa mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang menurut Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 ihwal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memperlihatkan payung aturan dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.
Baca juga:
Baca juga:
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara sedikit demi sedikit pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020 /2021.
Kepada semua pihak, para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan diperlukan memperlihatkan respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sarna, pundak mernbahu dan bergotong royong mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini sanggup membawa perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.
KEPUTUSAN MENTERIAGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk standardisasi implementasi kurikulum pada madrasah, perlu ditetapkan pedoman implementasi kurikulum pada madrasah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama ihwal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 ten tang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ten tang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 ihwal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH.
KESATU: Menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pola bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.
KETIGA: Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.
KEEMPAT: Pada ketika Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 ihwal Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan korelasi inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan akseptor didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan sen 1.
Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030
dinyatakan bahwa visi madrasah yakni mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah yakni mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai forum pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah yakni menghasilkan insan dan masyarakat bangsa Indonesia yang mempunyai perilaku agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama berbagi madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melaksanakan penemuan dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh alasannya yakni itu Kementerian Agama terus mendorong dan memperlihatkan ruang penemuan dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.
Pemerintah telah memutuskan standar nasional pendidikan sebagai pola dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 yakni adanya keseimbangan antara pengembangan aspek perilaku spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Madrasah di Indonesia pada kenyataannya mempunyai karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah kegiatan keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah kegiatan keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini besar lengan berkuasa pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah sanggup berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya.
Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memperlihatkan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya yakni madrasah sanggup berbagi kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya. Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus sanggup menyiapkan kompetensi akseptor didik di era milenial untuk sanggup melaksanakan pembelajaran era 21 yakni mempunyai kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).
Sebagai forum pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan watak mulia akseptor didik.
Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud: Pedoman implementasi ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah.
Tujuan: Pedoman implementasi Kurikulum mi bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memperlihatkan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.
C. Sasaran
Sasaran Pedoman implementasi ini yakni satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepen tingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:
- Struktur kurikulum;
- Pengembangan implementasi kurikulum;
- Muatan lokal;
- Ekstrakurikuler;
- Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
- Penilaian hasil belajar.
E. Pengertian Umum
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah yakni satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yakni satuan pendidikan formal yang menyelanggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sekolah dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah dasar atau MI.
- Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
- Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
Download KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
Download File:
Download KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement