Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah |
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah:
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan aturan terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran pertolongan profesi pertolongan khusus, dan perhiasan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Mengingat :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk penyaluran pertolongan profesi, tunjangan khusus, dan perhiasan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diharapkan petunjuk teknis;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan aturan terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran pertolongan profesi pertolongan khusus, dan perhiasan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 perihal Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NOmor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 perihal Kriteria Daerah Khusus dalam rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi yaitu pertolongan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus yaitu pertolongan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah di daerah khusus.
4. Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai akseptor perhiasan penghasilan.
5. Daerah Khusus yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
6. Pemda yaitu kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kemendes PDTT yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal yaitu direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan anutan bagi Kementerian dan Pemda dalam menawarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
2. Tunjangan Profesi yaitu pertolongan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus yaitu pertolongan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah di daerah khusus.
4. Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai akseptor perhiasan penghasilan.
5. Daerah Khusus yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
6. Pemda yaitu kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kemendes PDTT yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal yaitu direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan anutan bagi Kementerian dan Pemda dalam menawarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. manfaat.
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang mendapatkan Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria akseptor Tunjangan Profesi.
(2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan.
(3) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang mendapatkan Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria akseptor Tunjangan Profesi.
(2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan.
(3) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Kriteria akseptor Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemda sanggup melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah diterbitkanya surat keputusan akseptor Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
Pasal 6
Kriteria akseptor Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pemda sanggup melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah diterbitkanya surat keputusan akseptor Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkanya surat keputusan akseptor Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada abjad a yang didasarkan pada ajuan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri menurut pada data:
a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian.
(4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b merupakan:
a. desa yang terkena tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain menurut data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun mempunyai kondisi sebagai berikut:
1) jalan masuk transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya sanggup diakses dengan jalan kaki atau bahtera kecil; dan/atau
3) mempunyai kendala dan tantangan alam yang besar.
(5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad b diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri untuk sanggup dipertimbangkan menerima dana Tunjangan Khusus.
(6) Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut.
(7) Menteri memutuskan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus menurut hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.
(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan semenjak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan.(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 (satu) kali honor pokok akseptor Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.
(3) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya.(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 11
Kriteria akseptor Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai akseptor Tambahan Penghasilan.(2) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(3) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
Pasal 13
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya.(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 14
Kriteria akseptor Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI
ALOKASI
Pasal 15
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Kementerian dan Pemda melaksanakan monitoring dan penilaian penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah. Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.(2) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.
(3) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan Kementerian Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) memakai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENGEMBALIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN/ATAU TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 18
(1) Pemda dihentikan menunda penyaluran dan/atau memakai alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk kepentingan di luar ketentuan Peraturan Menteri ini.(2) Pemda yang menunda penyaluran dan/atau memakai alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemda yang tidak memakai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran dalam laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) maka penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan pada triwulan berikutnya dihentikan menurut ajuan Menteri kepada Kementerian Keuangan.
(4) Pejabat pengelola keuangan Pemda yang menyalurkan atau membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang terbukti mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif semenjak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 487); dan
b. Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1688);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan TPG (Tambahan Penghasilan Guru) PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah).pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement