Info Populer 2022

Juknis Taktik Pembelajaran Di Ra 2019 - Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2765 Tahun 2019

Juknis Taktik Pembelajaran Di Ra 2019 - Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2765 Tahun 2019
Juknis Taktik Pembelajaran Di Ra 2019 - Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2765 Tahun 2019
Berikut ini yaitu berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA (Raudhatul Athfal) 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA  Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766
Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766

Download Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766


Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019



Download File:
Download SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2768 Tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA 2019.pdf

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766 

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766:


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2766 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,



Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan evaluasi perkembangan berguru anak yang bermutu pada Raudlatul Athfal diharapkan pedoman Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 wacana Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal. 

KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2019

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2766 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penilaian perkembangan anak merupakan salah satu komponen penting untuk melihat dan menggambarkan capaian proses dan hasil berguru anak. Penilaian yang komprehensif akan membantu pendidik dalam memperoleh citra secara utuh wacana pertumbuhan dan perkembangan anak yang meliputi seluruh aspek perkembangan ibarat nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

Penilaian perkembangan anak seyogyanya juga dilakukan secara alamiah dalam kegiatan bermain yang sudah direncanakan. Dalam proses penilaian, pendidik akan mengamati apa yang anak Jakukan dikala bermain, termasuk mencatat kemunculan indikator dari setiap aspek perkembangan anak.

Penilaian dalam proses pembelajaran memperlihatkan informasi wacana pencapaian perkembangan anak yang selanjutnya akan dipakai oleh pendidik sebagai umpan balik dalam kegiatan pembelajaran dan dipakai untuk menyusun planning pembelajaran selanjutnya. Hasil evaluasi perkembangan anak setiap hari akan direkapitulasi dalam evaluasi semester yang dilaporkan dalam bentuk laporan perkembangan anak. Laporan perkembangan anak sebagai tahapan selesai dari evaluasi diharapkan akan membantu orang bau tanah dalam memperlihatkan stimulasi perkembangan sehingga terwujud kesinambungan aktivitas antara di Raudhatul Athfal (RA) dengan di rumah. 

Berdasarkan hal tersebut maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyusun Petunjuk Teknis wacana Penilaian Perkembangan Anak di Raudhaul Athfal (RA).

B. Tujuan

Tujuan dari petunjuk teknis evaluasi perkembangan anak di RA yaitu sebagai berikut:
  1. Menjadi contoh pendidik RA dalam memahami konsep evaluasi perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya;
  2. Menjadi contoh pendidik RA dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan menciptakan laporan hasil evaluasi perkembangan anak.

C. Sasaran

Sasaran dari petunjuk teknis evaluasi perkembangan ini yaitu pengelola, pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan RA.

D. Ruang Lingkup

Petunjuk teknis evaluasi perkembangan anak di RA ini membahas wacana konsep penilaian, evaluasi perkembangan, tahapan penilaian, dan laporan perkembangan anak. 


BAB II KONSEP PENILAIAN

A. Pengertian Penilaian

Penilaian merupakan proses pengumpulan informasi oleh pendidik wacana capaian perkembangan dari hasil kegiatan berguru anak. Proses evaluasi merupakan belahan yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran dan bersifat menyeluruh (holistik) yang meliputi semua aspek perkembangan. Penilaian dilakukan pada dikala anak terlibat dalam kegiatan bermain dan dilakukan secara alami dalam kondisi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik.

Penilaian perkembangan anak di RA memakai pendekatan evaluasi otentik, yaitu merupakan evaluasi proses dan hasil berguru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan dan keterampilan menurut fakta yang sesungguhnya. Penilaian dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan, menyeluruh yang meliputi pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu tertentu.

B. Manfaat Penilaian
  1. Memberikan informasi wacana pencapaian perkembangan anak;
  2. Memberi umpan balik atau masukan bagi pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran;
  3. Memberi umpan balik atau masukan bagi pendidik dan pengelola dalam memperbaiki aktivitas RA;
  4. Sebagai materi pertimbangan bagi pendidik dalam memperlihatkan derma terhadap proses pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal;
  5. Sebagai materi pertimbangan bagi pendidik untuk memfasilitasi anak dalam merancang kegiatan bermain yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya;
  6. Memberikan informasi kepada orang bau tanah terkait kemajuan perkembangan anak.

C. Prinsip Penilaian

1. Mendidik
Proses hasil evaluasi sanggup dijadikan sebagai dasar untuk memotivasi, mengembangkan, dan membina anak biar tumbuh dan berkembang secara optimal.

2. Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk mendapat citra wacana pertumbuhan dan perkembangan anak.

3. Obyektif
Penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subyektivitas penilai sehingga menggambarkan data atau informasi yang sesungguhnya.

4. Akuntabel
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang terperinci serta sanggup dipertanggungjawabkan.

5. Transparan
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan hasil evaluasi serta sanggup diakses oleh orang bau tanah dan semua pemangku kepentingan yang relevan.

6. Sistematis
Penilaian dilaksanakan secara teratur dan terprogram sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan memakai aneka macam instrumen.

7. Menyeluruh
Penilaian meliputi semua aspek pertumbuhan dan perkembangan anak baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan, dan mengakomodir seluruh keragaman budaya, bahasa, sosial ekonomi, termasuk anak yang berkebutuhan khusus.

8. Bermakna
Hasil evaluasi memperlihatkan informasi yang bermanfaat bagi anak, orang tua, pendidik dan pihak yang terkait. 

D. Lingkup Penilaian
Lingkup evaluasi perkembangan anak di RA meliputi pertumbuhan dan perkembangan anak. Lingkup evaluasi pertumbuhan meliputi ukuran fisik yang meliputi berat badan, tinggi badan, dan lingkar kepala. Adapun evaluasi perkembangan meliputi bertambahnya kemampuan baik secara psikis maupun fisik anak, yang meliputi sikap beragama, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.

1. Perilaku beragama, meliputi:
Pengetahuan wacana aqidah Islam, berakhlak karirnah, sikap beribadah sesuai syariah, sikap bermuamalah, mengenal kisah Islami.

2. Fisik motorik, meliputi:
a. Motorik kasar, yaitu mempunyai kemampuan gerakan tubuh secara lentur, seimbang dan lincah mengikuti aturan.
b. Motorik halus, yaitu mempunyai kemampuan memakai alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam aneka macam bentuk.
c. Kesehatan dan sikap keselamatan, yaitu mempunyai berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta mempunyai kemampuan untuk berperilaku bersih, sehat dan peduli terhadap keselamatannya.

3. Kognitif, meliputi :
a. Belajar dan pemecahan masalah, yaitu bisa memecahkan problem sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang fleksibel dan diterima sosial serta bisa menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru
b. Berfikir logis, yaitu mengenal aneka macam perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana dan mengenal alasannya yaitu akibat. 
c. Berfikir simbolik, yaitu mengenal, menyebutkan dan memakai lambang bilangan 1-10, mengenal abjad serta bisa merepresentasikan aneka macam benda dalam bentuk gambar.

4. Bahasa, meliputi:
a. Memahami (reseptif) Bahasa, yaitu memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan.
b. Mengekspresikan bahasa, yaitu bisa bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, dan sanggup menceritakan kembali apa yang diketahui.
c. Keaksaraan, yaitu memahami hubungan bentuk dan suara huruf, menggandakan bentuk huruf, dan memahami kata dalam cerita.

5. Sosial-emosional, meliputi:
a. Kesadaran diri, yaitu memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri serta bisa mengikuti keadaan dengan orang lain.
b. Rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, yaitu mengetahui hak-haknya, menaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama.
c. Perilaku prososial, yaitu bisa bermain dengan sahabat sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain, bersifat kooperatif, toleran dan berperilaku sopan.

6. Seni, yang meliputi: Mengeksplorasi diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan bermacam-macam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta bisa mengapresiasi karya seni. 


BAB III Penilaian Perkembangan Anak

Penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di setiap lingkup perkembangan dengan memakai tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Dasar pelaksanaan dan mekanisme evaluasi mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

A. Teknik Penilaian
Teknik evaluasi perkembangan anak meliputi:

l. Ceklis Perkembangan
Ceklis perkembangan yaitu cara menandai ketercapaian indikator tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Tanda khusus berupa tanda centang, huruf, simbol tertentu, dan lain-lain. Tetapi dalam implementasi penilaian, tanda ceklis memakai huruf ibarat tertuang sebagai berikut:
a. BB (Belum Berkembang), artinya jikalau anak melakukannya masih harus dengan bimbingan atau dicontohkan oleh pendidik.
b. MB (Mulai Berkembang), artinya jikalau anak melakukannya masih harus diingatkan atau dibantu oleh pendidik.
c. BSH (Berkembang Sesuai Harapan), artinya jikalau anak sudah sanggup dilakukannya secara berdikari dan konsisten tanpa harus diingatkan oleh pendidik.
d. BSB (Berkembang Sangat Baik), artinya jikalau anak sudah melaksanakan secara berdikari dan sudah sanggup membantu temannya yang belum mencapai kemampuan sesuai indikator yang diharapkan.

2. Catatan Anekdot
Catatan anekdot merupakan catatan naratif singkat yang menjelaskan sikap anak yang penting bagi pendidik terkait tumbuh kembang anak. Anekdot mendeskripsikan apa yang terjadi secara faktual dan objektif yang menjelaskan bagaimana terjadi, kapan, dimana, dan apa yang dikatakan dan dilakukan anak.

Hal-hal pokok yang dicatat dalam catatan anekdot meliputi nama anak yang dicatat perkembangannya, kegiatan bermain atau pengalaman berguru yang diikuti anak dan perilaku, termasuk ucapan yang disampaikan anak selama berkegiatan. Catatan anekdot dibentuk dengan menuliskan apa yang dilakukan atau dibicarakan anak secara objektif, akurat, lengkap dan bermakna tanpa penafsiran subjektif dari pendidik. Akurat (tepat), objektif (apa adanya, tanpa memberi label misalnya: cengeng, malas, nakal), spesifik (khusus/tertentu), sederhana (tidak bertele-tele), dan catatan pendidik terkait dengan indikator yang muncul dari sikap anak.

3. Penilaian Hasil Karya
Penilaian hasil karya yaitu evaluasi terhadap buah pikir anak yang dituangkan dalam bentuk karya nyata, sanggup berupa: pekerjaan tangan, karya seni atau tampilan anak.

B. Tahapan Penilaian

Tahapan evaluasi perkembangan anak RA meliputi langkah- langkah sebagai berikut:

1. Perencanaan Penilaian
Perencanah evaluasi dimulai dengan memilih teknik evaluasi yang akan dipakai sesuai kebutuhan, meliputi: ceklis perkembangan, catatan anekdot dan hasil karya.

2. Proses Penllaian
Proses evaluasi dilakukan oleh pendidik pada dikala anak melaksanakan kegiatan bermain di RA. Penilaian terhadap anak tidak saja dilakukan pada dikala kegiatan inti di kelas, tetapi evaluasi dilakukan dari dikala anak tiba hingga anak pulang. Dalam proses penilaian, pendidik 7arus mengacu pada prinsip prinsip penilaian. Saat anak melakukj aneka macam kegiatan, pendidik sanggup mengamati segala ha! yang dilakukan anak ataupun diucapkan anak, termasuk ekspresi wajah, gerakan, dan karya anak. Dalam melaksanakan pengamatan, pendidik /perlu melaksanakan pencatatan sebagai bukti sekaligus pengingat terhadap segala hal yang diamatinya.

3. Penyimpanan Data/Informasi
Semua data yang telah diperoleh pendidik selama mengamal anak, baik berupa ceklis perkembangan, catatan anekdot dan dan hasil karya perlu dikumpulkan dalam satu wadah yang ditata rapi dan diberi identitas. Kumpulan data tersebut diurutkan berdasarJan tanggal peristiwa. Semua kumpulan informasi tersebut dinamakan portofolio. Sampul depan berisi foto dan identitas anak, lembar isi berisi foto kegiatan anak, catatan pendidik wacana kegiatan anak (ditulis dikala mengamati kegiatan anak), dan analisis Kompetensi Dasar.

4. Pengolahan Data/ Analisis
Semua data dan informasi wacana anak yang telah terkumpul dalam portofolio untuk dianalisis secara berkala, yaitu bulanan dan semester sebagai pertimbangan untuk memperlihatkan umpan balik dan penentuan taktik pembelajaran berikutnya. Pengolahan data perlu dilakukan biar pendidik mengetahui arah perkembangan anak.

5. Pelaporan
Tahap terakhir dari evaluasi perkembangan anak yaitu pelaporan. Pelaporan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pendidik untuk mengomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua, baik diminta ataupun tidak. Pelaporan dimaksudkan menjalin kebersamaan dan kerjasama antar pendidik dan orang tua.


BAB IV PELAPORAN PERKEMBANGAN ANAK

A. Pengertian Pelaporan Perkembangan Anak

Pelaporan yaitu kegiatan mengomunikasikan hasil evaluasi wacana tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan. Pelaporan berupa deskripsi wacana pertumbuhan fisik dan perkembangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

B. Etika Pelaporan

Laporan perkembangan anak dibentuk secara verbal dan tertulis oleh pendidik. Penyampaian laporan dilakukan secara tatap muka antara pihak forum dengan orang bau tanah sehingga dimungkinkan adanya hubungan dan informasi timbal balik. Dalam pelaksanaan kegiatan ini hendaknya kerahasiaan data atau informasi artinya bahwa data atau informasi wacana anak dijaga, hanya diinformasikan clan dibicarakan dengan orang bau tanah anak yang bersangkutan atau tenaga andal dalam rangka bimbingan selanjutnya. Orang bau tanah yang ingin tahu wacana kondisi perkembangan anaknya tetapi mempunyai keterbatasan waktu, maka pada dikala pertemuan, komunikasi lebih difokuskan pada hal-hal berikut:
  1. Keadaan anak waktu berguru secara fisik, sosial, dan emosional;
  2. Partisipasi anak dalam mengikuti kegiatan di RA;
  3. Kemampuan/kompetensi yang sudah clan belum dikuasai anak;
  4. Hal-hal yang perlu dilakukan orang bau tanah untuk membantu dan mengembangkan anak lebih lanjut.

C. Jenis Pelaporan
Pelaporan hasil perkembangan anak sanggup dibedakan menjadi laporan terpola dan laporan insidental.
  1. Pelaporan terpola diubahsuaikan dengan jadwal kalender akademik yang ditetapkan oleh RA.
  2. Pelaporan secara insidental disampaikan apabila ada hal-hal yang terkait dengan perkembangan anak yang dianggap penting untuk segera dibicarakan bersama dengan orang tua. Laporan insidental sanggup disampaikan secara verbal atau dicatat dalam buku penghubung.

D. Waktu Pelaporan
Pemberian laporan sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu ibarat triwulan dan semesteran, dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

E. Komponen Pelaporan
Komponen laporan perkembangan anak dalam kurun semesteran disusun sebagai berikut:

1. Bagian pertama, berisi identitas forum RA:
a. Logo forum RA
b. Nama Lembaga
c. Nomor Sekolah Madrasah (NSM)
d. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
e. Nomor lnduk Sekolah (NIS) Lokal
f. Alamat (Jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi) Email/Telepon/Web

2. Bagian kedua berisi wacana identitas anak dan orang bau tanah (wali).
a. Identitas Anak, terdiri:
1) Nama Lengkap Anak;
2) Tempat dan Tgl Lahir
3) Jenis kelamin;
4) Status dalam keluarga;
5) Anak ke;
6) Jumlah saudara; dan
7) Alamat.

b. Identitas orang tua, terdiri:
1) NamaAyah;
2) Alamat;
3) Pendidikan;
4) Pekerjaan;
5) No HP;
6) Nama !bu;
7) Alamat;
8) Pendidikan;
9) Pekerjaan;
10) No HP. 

3. Deskripsi laporan 6 (enam) aspek perkembangan anak
4. Laporan Perkembangan Pendidikan Agama Islam
5. Laporan kegiatan ekstrakurikuler
6. Laporan pertumbuhan dan perkembangan anak termasuk data kesehatan

F. Bentuk Pelaporan Semester
  1. Laporan semester disampaikan dalam bentuk narasi, hasil rangkuman perkembangan anak didik sebagai dampak dari proses berguru selama satu semester.
  2. Dalam menyusun ulasan (deskripsi) ditulis dengan kalimat yang efektif dan tidak terlalu rumit dan obyektif sehingga tidak mengakibatkan persepsi yang salah bagi orang bau tanah atau bagi yang berkepentingan terhadap laporan perkembangan anak.
  3. Deskripsi yang ditulis pendidik hendaklah dalam kalimat positif, jelas, gampang dipahami, serta memakai tata bahasa dan ejaan yang benar.

G. Tata Cara Penulisan Laporan
  1. Menggunakan bahasa yang gampang dipahami, dengan kalimat positif, santun dan gunakan kalimat tayibah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah
  2. Memberikan informasi wacana tingkat pencapaian dan perkembangan hasil berguru anak secara nyata (bersumber pada data otentik dan tidak mengada-ada).
  3. Isi laporan menggambarkan kemajuan perkembangan anak yang telah mencapai BSH dan BSB di setiap indikator pada kompetensi dasar aktivitas pengembangan.
  4. Memberikan rekomendasi yang sanggup dilakukan orangtua untuk mengembangkan kemampuan anak yang indikator perkembangannya masih BB dan MB.
  5. Laporan bersifat personal (individual) yang sikap khusus anak di kelas.

BAB V PENUTUP

Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yang dilakukan anak selarna di RA. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan evaluasi otentik dan komprehensif yang meliputi: evaluasi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terpadu dengan memakai prinsip-prinsip penilaian. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik bersifat akuntabel, obyektif, transparan, bermakna dan sanggup dipertanggungjawabkan. Kerjasama antara pendidik dan orang bau tanah harus dimaksimalkan sehingga laporan perkembangan anak sanggup dijadikan contoh bagi orang bau tanah untuk menyiapkan anak mengikuti pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Petunjuk teknis evaluasi Perkembangan Anak di RA mi biar dipedomani oleh semua pemangku kepentingan RA secara baik.


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement

Iklan Sidebar