Berikut ini yakni berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Download file format PDF.
PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan |
PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Sebagai perbandingan perubahan Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, kami lampirkan juga berkas PP Nomor 94 Tahun 2010:
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:
Keberadaan industri yang bisa menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung kegiatan penciptaan lapangan kerja dan perembesan tenaga kerja, melalui dukungan akomodasi perpajakan.
Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya insan merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka membuat tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diharapkan adanya kegiatan link and match antara kebutuhan dunia perjuangan dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia perjuangan dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya insan yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia perjuangan dan dunia industri, melalui dukungan akomodasi perpajakan.
Dunia perjuangan dan dunia industri mempunyai fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan penemuan serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang mempunyai nilai keekonomian yang tinggi. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong partisipasi dunia perjuangan dan dunia industri dalam kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui dukungan akomodasi perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur dukungan dan bentuk akomodasi Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya insan yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:
Keberadaan industri yang bisa menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung kegiatan penciptaan lapangan kerja dan perembesan tenaga kerja, melalui dukungan akomodasi perpajakan.
Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya insan merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka membuat tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diharapkan adanya kegiatan link and match antara kebutuhan dunia perjuangan dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia perjuangan dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya insan yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia perjuangan dan dunia industri, melalui dukungan akomodasi perpajakan.
Dunia perjuangan dan dunia industri mempunyai fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan penemuan serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang mempunyai nilai keekonomian yang tinggi. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong partisipasi dunia perjuangan dan dunia industri dalam kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui dukungan akomodasi perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur dukungan dan bentuk akomodasi Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya insan yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Download PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Download File:
Download PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.pdf
Download PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement