Info Populer 2022

Lomba Coding Edusiber 2019 Pustekom Kemdikbud Untuk Jenjang Guru Dan Siswa Sma Smk

Lomba Coding Edusiber 2019 Pustekom Kemdikbud Untuk Jenjang Guru Dan Siswa Sma Smk
Lomba Coding Edusiber 2019 Pustekom Kemdikbud Untuk Jenjang Guru Dan Siswa Sma Smk
Berikut ini ialah berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan
Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan:

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1440H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan wacana gratifikasi sebelumnya, kami mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
  1. Perayaan Hari Raya ldul Fitri merupakan tradisi bagi lebih banyak didominasi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling beribagi antar sesama. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan mendapatkan merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dihentikan mendapatkan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang bekerjasama dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut sanggup menjadikan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan mempunyai risiko hukuman pidana;
  2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi;
  3. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dihentikan dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
  4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan masakan yang gampang rusak dan/atau kadaluarsa sanggup disalurkan sebagai pemberian sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai klarifikasi dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
  5. Pimpinan instansi atau forum pemerintah semoga melarang penggunaan akomodasi dinas untuk kepentingan pribadi menyerupai memakai kendaraan dinas operasional untuk acara mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan terkait kedinasan;
  6. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD dibutuhkan sanggup melaksanakan tindakan pencegahan korupsi menyerupai memperlihatkan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan semoga tidak memperlihatkan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;
  7. Pimpinan Penusahaan atau Korporasi dibutuhkan sanggup melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan aturan yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memperlihatkan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
  8. lnformasi lebih lanjut terkait prosedur dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi sanggup diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan lnformasi KPK (Ca/I Center 198). Pelaporan Gratifikasi sanggup disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) sanggup diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK.

    Download Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan



    Download File:
    Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan 2019.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar