Berikut ini yaitu informasi dan berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, tertanggal 17 Mei 2019. Download file format PDF.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 |
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang akhirnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat selesai Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, tawaran kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun ha-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan tawaran kebutuhan deretan sebagai berikut:
1 . Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di kawasan terpencil, tertinggal, dan terluardengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pemanis pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa tawaran kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi biar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada sajian "unggah tawaran formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum memberikan tawaran hingga dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang akhirnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat selesai Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, tawaran kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun ha-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan tawaran kebutuhan deretan sebagai berikut:
1 . Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di kawasan terpencil, tertinggal, dan terluardengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pemanis pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa tawaran kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi biar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada sajian "unggah tawaran formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum memberikan tawaran hingga dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019
Download File:
Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.pdf
Informasi selengkapnya: https://www.menpan.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement