Info Populer 2022

Program Santunan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1-D4

Program Santunan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1-D4
Program Santunan Pemerintah Untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1-D4
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
  2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, yaitu salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
  8. Rombongan Belajar yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
  9. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  10. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  12. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  14. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
(1) PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.

(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan;
b. dipakai sebagai pedoman bagi:
  1. kepala tempat untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan memutuskan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
  2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

BAB II
TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu
Pelaksanaan

Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

(3) Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

(4) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, paling sedikit memuat info sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(5) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

(6) Pengumuman penetapan peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.

(7) Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme dalam jaringan (daring).

(2) Dalam hal tidak tersedia kemudahan jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 8
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, kegiatan keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

(3) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 10
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 11
(1) Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara absurd wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 12
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Pasal 13
(1) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) abjad a, Pasal 8 abjad a, dan Pasal 9 ayat (1) abjad a.

(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Pasal 14
(1) Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.

(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jikalau Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 15
Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.

(6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 17
Dalam hal jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Pasal 19
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3) Orang tua/wali peserta didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat wajib mendapatkan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.

(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti meniru keadaan sehingga seperti peserta didik merupakan penyandang disabilitas.

(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang meniru keadaan sehingga seperti peserta didik merupakan penyandang disabilitas.

Pasal 20
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

(2) Penetapan zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diadaptasi dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut.

(3) Pemda sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.

(5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.

(6) Dalam memutuskan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.

(7) Bagi Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

(8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.

Pasal 21
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 22
(1) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

(2) Perpindahan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai jalur registrasi PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hingga dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur registrasi PPDB bagi Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad i ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Bagian Keempat
Seleksi PPDB

Pasal 24
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD hanya memakai jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.

(2) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.

(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.

(5) Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 25
Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.

Pasal 26
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP yang memakai mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Pasal 27
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP yang memakai mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jikalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.

Pasal 28
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.

Pasal 29
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Pasal 30
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jikalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai UN lebih tinggi.

Pasal 31
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.

(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau

b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan talenta minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Pasal 32
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.

(2) Pendataan ulang dilakukan oleh Taman Kanak-kanak dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada Sekolah yang bersangkutan.

Bagian Keenam
Biaya

Pasal 33
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan proteksi operasional Sekolah tidak dipungut biaya.

(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.

(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang:
a. melaksanakan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b. melaksanakan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pasal 34
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat dibebaskan dari biaya pendidikan.

(2) Pemerintah tempat provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 35
(1) Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu tempat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu tempat provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.

(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 36
(1) Peserta didik setara SD di negara lain sanggup pindah ke SD di Indonesia sehabis memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

(2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain sanggup diterima di SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menunjukan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Pasal 37
(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) sehabis lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sehabis memenuhi persyaratan:
a. mempunyai ijazah kesetaraan kegiatan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

(3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal sanggup diterima di Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. mempunyai ijazah kesetaraan kegiatan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 38
(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib mempunyai kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

(3) Masyarakat sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Pasal 39
(1) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan PPDB.

(2) Kementerian melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 40
Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah Daerah melaksanakan training dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat di wilayahnya; dan

b. Menteri melaksanakan training dan pengawasan kepada Pemda dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

BAB V
SANKSI

Pasal 41
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menawarkan hukuman kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemda yang menciptakan peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. Kementerian menawarkan hukuman berupa pengurangan proteksi Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana proteksi operasional Sekolah kepada Sekolah yang melaksanakan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) abjad d dan Pasal 14 ayat (5). 
c. Gubernur atau bupati/walikota menawarkan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota menawarkan hukuman kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

(2) Tata cara pemberian hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dan abjad d dilaksanakan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 42
Kebijakan atau peraturan tempat dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 43
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak sanggup memutuskan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44
Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan dana proteksi operasional Sekolah, mulai tahun fatwa 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.

Pasal 45
Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun fatwa 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sanggup diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK



    Download File:
    Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.pdf

    Baca juga:
    Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019

    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar