Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Dalam Regulasi gres tersebut sebagaimana yang tercantum;
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, seorang guru, fasilitator, dan narasumber teknis. Sedangkan yang dimaksud Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kekebersihanan dan keamanan.
b. Profesi;
Alhamdulillah...memberikankut ini admin share memberikanta besar hati bagi kita seluruh sahabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia, sebab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) gres yang mengatur perihal santunan aturan yang dimemberikankan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan.
Dalam Regulasi gres tersebut sebagaimana yang tercantum;
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, seorang guru, fasilitator, dan narasumber teknis. Sedangkan yang dimaksud Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kekebersihanan dan keamanan.
Sementara dalam pasal 2
- Ayat 1 ; yang dimaksud santunan yaitu upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait terlaksanakan tugas.
- Ayat 2 ; Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
b. Profesi;
c. Keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. Hak atas kekayaan intelektual.
- Ayat 3 ; Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a meliputi santunan terhadap :
a. Tindak kekerasan;
b. Ancaman; c. Perlakuan diskriminatif;
d. Intimidasi; dan/atau
e. Perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan terlaksanakan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Ayat 4 ; Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) abjad b meliputi santunan terhadap:
a. Pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Pemmemberikanan imbalan yang tidak wajar;
c. Pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. Pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. Pembatasan/pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dalam melakukan tugas.
- Ayat 5 ; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c meliputi santunan terhadap risiko:
a. Gangguan keamanan kerja;
b. Kecelakaan kerja;
c. Kebakaran pada waktu kerja;bala alam;
d. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain.
- Ayat 5 ; Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa santunan terhadap;
a. Hak cipta; dan/atau
b. Hak kekayaan industri.
Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan yang dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah; Pemda sesuai dengan kewenangannya; Satuan Pendidikan; Organisasi Profesi; dan/atau Masyarakat dengan menyediakan sumber daya; dan menyusun prosedur pemmemberikanan Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 4 juga diperjelas bahwa Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang merupakan fasilitasi penyelesaian kasus di luar
pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan.
untuk ludang keringh jelasnya silahkan download pada link di bawah ini :
Tentang
Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Demikian dan agar memberi manfaat...
Terimakasih
Advertisement