Info Populer 2022

5 Rumusan Pancasila Dalam Pembukaan Uud 1945

5 Rumusan Pancasila Dalam Pembukaan Uud 1945
5 Rumusan Pancasila Dalam Pembukaan Uud 1945

Rumus.co.id – Sebelumya kita sudah membahas mengenai 5 rumusan pancasila dalam piagam Jakarta.  Sekarang kita akan membahas mengenai 5 rumusan pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sebagaimana sudah kita ketahui dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Pancasila yakni pemersatu bangsa dari berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Perhatikan dengan baik berikut ini yakni pembahasannya.


Undang-Undang Dasar 1945


Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Pancasila yakni hasil kesepakatan bersama dengan pendiri bangsa kemudia dijadikan perjanjian yang luhur bagi bangsa Indonesia. Sebelum Pancasila sudah resmi ada rumusan-rumusan Pancasila dari aneka macam macam rumusan yaitu dalam piagam Jakarta, pembukaan UUD1945, Mukaddimah KRIS 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950.


Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, keesokan harinya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara selayaknya negara yang sudah merdeka. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat menyempurnakan dan mengasahkan Undang-Undang Dasar kini di sebutnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah di sahkan oleh PPKI terdapat dua bab yaitu pembukaan dan bab batang badan Undang-Undang Dasar yang berisi 37 Pasal, 1 hukum peralihan terdiri 4 pasal, 1 hukum embel-embel terdiri 2 ayat. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ada 4 alinea dan alinea ke empat berisikan rumusan Pancasila.


 Sebelumya kita sudah membahas mengenai  5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sah sebagai dasar negara Indonesia:



  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


5 rumusan di atas yakni dasar negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang sah dan di akui. 5 rumusan ini benar alasannya memiliki kedudukan konstitusional dan juga di sahkan mewakili seluruh rakyat Indonesia yaitu PPKI dan si sepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.


Sebelumnya ada beberapa tokoh juga yang memiliki penapat mengenai rumusan Pancasila. Tokoh tokoh tersebut di antaranya Dr Suepomo, Muh yamin dan Ir Suekarno.


Dr suepomo dalam perumusan dasar negara yang terdiri dari persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.


Muh yamin dalam perumusan dasar negara yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan ini hamper sama dengan Pancasila sekarang.


Ir Suekarno dalam perumusan dasar negara yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan social, Ketuhanan. Rumusan yang di sampaikan suekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai lahirnya Pancasila. Ir suekarno juga yang memberinama Pancasila yang berarti lima dasar untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Baca Juga:



5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta



Demikian pembahasan mengenai 5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Terima kasih sudah mengunjungi rumus.co.id, kunjungi terus rumus.co.id banyak sekali artikel-artikel menarik dan bermanfaat tentunya.


 


Advertisement

Iklan Sidebar