Rumus.co.id – Sebelumnya kita sudah membahas mengenai dasar negara dalam piagam Jakarta dan dasar negara di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kali ini kita akan membahas menganai rumusan asas dasar negara RI di kemukaan oleh banyak sekali versi hingga terbentuknya dasar negara Pancasila hingga sekarang.
Rumusan Asas Dasar Negara RI Dikemukakan Oleh
rumusan asas dasar negara RI dikemukaan oleh beberapa tokoh dan pada beberapa sidang. Dasar Negara RI yaitu Pancasila. Pancasila yaitu dasar yang di miliki bangsa Indonesia yang di jadikan perjanjian luhur serta di patuhi seluruh warga Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, keesokan harinya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara selayaknya negara yang sudah merdeka. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat menyempurnakan dan mengasahkan Undang-Undang Dasar kini di sebutnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Berikut ini yaitu rumusan asas dasar negara RI dikemukaan oleh beberapa antara lain:
Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno
Rumusan dasar negara Ir Suekarno pada dikala itu di jadikan hari Pancasila yaitu tanggal 1 Juni 1945. Dalam rumusannya Ir suekarno menyebutkan 5 dasar negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Dasar Negara Muh Yamin
Rumusan dasar negara Muh Yamin ada dua pernyataan yaitu ekspresi dan tertulis. Berikut ini yaitu rumusan dasar negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara ekspresi pada tanggal 29 Mei 1945.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin yang diajukan secara tertulis:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat akal dalam permusyawaratan perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Dasar Negara Mr Suepomo
Rumusan dasar negara Mr Suepomo pada tanggal 31 Meni 1945 berikut yaitu rumusannya:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Rumusan Dasar dalam Naskah Piagam Jakarta
Rumusan dasar dalam piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945:
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam pemusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan dasar dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang sah sebagai dasar negara Indonesia:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anda juga dapat membaca klarifikasi lengkapnya pada artikel terkait dibawah ini:
5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta
5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Demikian pembahasan mengenai rumusan asas dasar negara RI tersebut dikemukakan oleh beberapa versi. Kunjungi terus rumus.co.id banyak artikel menarik dan bermanfaat tentunya.